FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 07-2019

    1782

    Kemenko Polhukam Dorong Perbaikan Regulasi Konten Negatif di Media Sosial

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersama Kasubdit II Dittidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul (kiri) menghadirkan tersangka dan barang bukti saat rilis kasus kreator dan penyebar hoax, di gedung Divhumas Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/6/2019). Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap tersangka AY (32) sebagai pemilik sekaligus kreator hoax dengan menggunakan aplikasi media sosial Youtube dan Instagram.

    Jakarta, Kominfo - Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur, Marsekal Muda Rus Nurhadi Sutedjo Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan mengatakan, saat ini permasalahan tentang media sosial bukan hanya permasalahan di Indonesia saja, banyak negara lain juga menghadapi kegiatan yang berisi konten negatif di media sosial yang tidak terkendali. 

    Hal itu menurut Deputi Rus Nurhadi dikarenakan cepatnya perkembangan teknologi, namun tidak diimbangi dengan kecepatan regulasi yang mengaturnya.

    “Untuk itu, saat ini Kemenko Polhukam berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait terus berupaya mendorong perbaikan regulasi, yaitu revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Rus Nurhadi saat memberikan amanat dalam upacara bendera di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (17/7/2019).


    Langkah antisipatif lain untuk menangkal penyebaran konten negatif dan berita hoaks di media sosial adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Menko Polhukam Nomor 11 Tahun 2019 tentang Tim Sinergi Media Sosial Aparatur Negara atau SIMAN. 

    Tim SIMAN adalah tim kerja nasional yang mempunyai visi terwujudnya sinergitas aparatur negara di bidang media sosial. Sementara misi tim Siman adalah menyebarkan informasi positif, menangkal dan menyebarkan kontra narasi negatif, serta bersinergi dalam pengelolaan media sosial di bidang Polhukam.

    “Untuk mewujudkan ketahanan dan keamanan siber serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi digital, Indonesia ikut serta dalam Global Cybersecurity Index (GCI). GCI adalah indeks yang mengukur komitmen negara anggota International Telecommunication Union (ITU) terhadap peningkatan kesadaran cybersecurity. Kemenko Polhukam bersama dengan K/L terkait setiap tahunnya berupaya meningkatkan ranking Indonesia di GCI sehingga Strategi Indonesia di bidang keamanan siber baik secara nasional maupun internasional berjalan efektif,” kata Rus Nurhadi.

    Menurut Deputi Rus Nurhadi, dalam Rencana Kerja Kemenko Polhukam di bidang telekomunikasi dan informatika menargetkan aksesbilitas telekomunikasi merata di seluruh Indonesia pada tahun 2020. Diharapkan pada tahun tersebut seluruh desa pemukiman sudah dapat menikmati layanan seluler atau internet setara dengan akses di Pulau Jawa.
    Jumlah desa yang belum terjangkau sinyal atau blank spot adalah sebanyak 7.480 desa. Nantinya, desa-desa tersebut akan dihubungkan secara bertahap melalui teknologi satelit, serat optic, dan microwave serta transisi dan migrasi antarteknologi.

    Sementara keberpihakan pemerintah untuk hadir membangun infrastruktur telekomunikasi dalam rangka menunjang ekonomi digital, antara lain dengan menggelar teknologi 4G di wilayah perbatasan Indonesia. Langkah ini merupakan suatu leapfrog yang berangkat dari keyakinan bahwa perbatasan bukan hanya strategis sebagai garda kedaulatan politik, tetapi juga memiliki fungsi ekonomi.

    “Disamping itu, ikhtiar pemerintah untuk ‘Merdeka Sinyal’ segera bisa terealisasi dengan Palapa Ring. Akses internet yang selama ini sulit di sejumlah daerah, bisa teratasi dengan kehadiran proyek ini. Kemenko Polhukam bersama K/L terkait terus berupaya agar target tersebut dapat tercapai,” kata Rus Nurhadi.

    Di bidang penyiaran, Kemenko Polhukam juga memberikan andil yang cukup besar agar ditetapkannya tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Kemenko Polhukam bersama dengan Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia berupaya mendorong disahkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional melalui surat rekomendasi kepada Kementerian Sekretaris Negara.

    “Sebagai penutup, sesuai dengan ketentuan Permenko Polhukam No 7 Tahun 2014 dan Permenpan 53 tahun 2014, kami mengingatkan agar masing-masing unit organisasi untuk menyusun Laporan Kinerja Triwulan II. Diharapkan agar seluruh unit melaksanakan kewajiban tersebut, laporkan isu-isu dan capaian menonjol yang mendukung pencapaian kinerja Kemenko Polhukam dan nasional pada masing-masing unit organisasi,” kata Rus Nurhadi.

    Sumber

    Berita Terkait

    Indonesia Intensifkan Upaya Diplomasi, Dorong Deeskalasi Ketegangan di Timur Tengah

    Menlu Retno telah melakukan komunikasi intensif dengan para pemimpin dunia, termasuk Menteri Luar Negeri dari Iran, Arab Saudi, Yordania, Me Selengkapnya

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Jaga Kondusifitas, Menko Polhukam Imbau Media Cegah Sebar Hoaks

    Pemerintah terus berkoordinasi untuk melakukan langkah antisipasi pengamanan di bidang informasi dan komunikasi pasca pemungutan suara Pemil Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA