FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 07-2019

    2363

    Perpres Satu Data Jadi Solusi Penyatuan Data K/L

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Menteri Kominfo Rudiantara saat menerima kunjungan dari peserta didik Sespimti Polri di Kantor Kementeriam Kominfo, Jakarta, Jum’at (19/7/2019). - (Sina)

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo pada 12 Juni 2019 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Perpres tersebut merupakan landasan pengelolaan data untuk seluruh kementerian dan lembaga (K/L). 

    Salah satu tujuan dikeluarkannya Perpres adalah terciptanya proses pengelolaan data yang akurat, komprehensif dan terintegrasi. Selain itu, kehadiran Perpres juga dimaksudkan untuk memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah maupun masyarakat dalam mengaksesnya. 

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah memandang perlu adanya ketentuan yang mengatur mengenai satu data. Hal itu agar seluruh K/L tidak lagi memiliki data yang berbeda.

    “Pak Presiden sudah mengeluarkan Perpres tentang satu data. Jadi, kita ini tidak boleh lagi masing-masing Kementerian/Lembaga mempunyai data yang berbeda-beda,” kata Menteri Kominfo Rudiantara saat menerima kunjungan dari peserta didik Sespimti Polri di Kantor Kementeriam Kominfo, Jakarta, Jum’at (19/7/2019).

    Seringkali, kata Rudiantara, kekeliruan dalam menyampaikan data berujung polemik di tengah-tengah masyarakat. Contohnya terkait isu kebutuhan pokok. Untuk mengurangi kondisi tersebut, pemerintah memandang perlu untuk mengelola secara serius.  

    “Contohnya beras, antara produksi beras dengan perdagangan beda (data), belum lagi dengan Bulog. Jadi, Itu pekerjaan besar dan sedang kita tata,” lanjutnya. 

    Satu Data Indonesia merupakan kebijakan kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (1), kehadiran Perpres ini juga untuk mempermudah akses dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Yakni melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk. **

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menteri Budi Arie Tinjau Penyedia Layanan Data Center

    Menkominfo meninjau salah satu perusahaan penyedia layanan data center. Selengkapnya

    Kominfo Latih 100 Guru dan Tendik Aplikasi Perkantoran dan Desain Grafis

    Pelatihan itu merupakan kerja sama Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia & Penelitian Balitbang SDM Kementerian Kominfo Medan dengan Selengkapnya

    Percepat Digitalisasi Pos, Kominfo Siapkan Fasilitasi

    Usai dilantik bersama lima pejabat pimpinan tinggi pratama lain, Direktur Gunawan Hutagalung menyatakan penyelenggaraan pos saat ini masih d Selengkapnya

    Siap-Siap Disapa Robot UU di Pertemuan Keempat DEWG G20

    Robot UU (dibaca: You You) hadir dan sempat berdialog dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate saat pembukaan Industrial Ta Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA