FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 07-2019

    2666

    Menkominfo Usulkan Tilang Elektronik Gunakan IoT

    Kategori Berita Kominfo | Viska
    Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan penilangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan memasang 10 kamera baru dengan fitur tambahan yang dapat mendeteksi pemakaian sabuk pengaman, penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor pelat ganjil genap dan batas kecepatan pengemudi. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo – Pemanfaatan teknologi di era Revolusi Industri 4.0 ini menjadi kian dinamis jika diaplikasikan untuk semua sektor. Salah satunya dari lembaga keamanan seperti Kepolisian Republik Indonesia.

    Pemberlakuan Tilang Elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement) misalnya. Meskipun masih berlaku untuk kendaraan pelat kendaraan nomor B, kebijakan tersebut dinilai sebagai solusi untuk mencegah pelanggaran berlalu lintas.

    Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, kerjasama antara Kementerian Kominfo dan Polri perlu dikuatkan lagi melalui pemanfaatan teknologi industri yang ada. Misalnya dengan memanfaatkan Internet of Things (IoT).

    “Sekarang kan sudah ada tilang pakai elektronik (Pemberlakuan Tilang Elektronik), itu bisa nanti kita kembangkan pakai IoT,” kata Menkominfo saat berdialog dengan Sespimti Polri di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Jum’at (19/7/2019).  


    Menteri Rudiantara memaparkan, pemanfaatan teknologi industri seperti IoT ini dapat memberikan nilai tambah dalam menjalankan setiap peraturan yang berlaku. Melalui IoT, kata Menkominfo Rudiantara, pihak Kepolisian yang mengatur lalu lintas mampu mendeteksi kendaraan.

    “Itu kan bisa diliat pakai internet of thing, misalnya sensor nomornya (plat kendaraan) berapa. Kan kalau itu dicatat, bisa diliat mobil ini biasanya kalau hari kerja ke mana. Jadi, di sistem itu sudah tau (perjalanan kendaraan). Jadi nanti pengaturan lalu lintas itu makin bagus,” imbuhnya.

    Menurut Menteri Kominfo, kebijakan tersebut sebenarnya tidak bertujuan untuk meringankan kinerja Polisi, melainkan lebih meningkatkan keamanan bagi transportasi di Indonesia. Oleh karena itu, kedepannya jika akan diberlakukan, maka bisa melibatkan Kementerian Perhubungan maupun Dinas Perhubungan di setiap kabupaten dan kota.

    Menteri Rudiantara memaparkan kalau pihaknya siap memberikan ruang dan memfasilitasinya.  “Kami Kominfo dengan senang hati, setidaknya mendiskusikan dan menyiapkan ini dengan siapapun. Ini luar biasa kalau dioperasikan kedepannya,” jelasnya. **

    Berita Terkait

    Kominfo Tuntaskan Gangguan SFR BTS Telkom Ngada

    Tim Balmon SFR Kelas I Kupang menonaktifkan perangat telekomunikasi yang beroperasi tidak sesuai dengan parameter teknis yang ditetapkan dal Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA