FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    23 07-2019

    1391

    Soal FaceApp, Kominfo Ingatkan Masyarakat Berhati-hati Unduh Aplikasi Baru

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Kementerian Komunikasi dan Informatika, belum membahas lebih jauh mengenai polemik aplikasi FaceApp yang viral di warganet. Aplikasi yang mengubah wajah orang menjadi tua itu viral melalui tagar #AgeChallenge.

    Belum lama ini, aplikasi itu memicu kekhawatiran sebagian pengguna aplikasi dan internet karena beredar informasi dari Pemerintah Amerika Serikat yang sempat was-was soal privasi data pengguna yang bisa dimanfaatkan oleh aplikasi buatan Rusia ini.

    Menyikapi hal tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aplikasi FaceApp tidak secara khusus menyimpan data pribadi setiap pengguna dalam waktu yang lama. 

    “Yang kemarin kan dia sudah bilang, dia klarifikasi bahwa hanya menyimpannya 2x24 jam, abis itu tidak ada di servernya,” kata Dirjen Semuel di Jakarta, Selasa (23/7/2019). 

    Meskipun FaceApp mengklaim tidak menyimpan data pribadi, Dirjen Aptika Semuel tetap mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati jika ingin mengunduh sebuah aplikasi yang baru. Bahkan, tidak hanya aplikasi FaceApp, Semuel menyarankan sebelum mengunduh aplikasi apapun di Gadget. Masyarakat perlu untuk mempelajari asal-usul dari aplikasi tersebut.   

    “Jadi memang yang harus diperhatikan masyarakat, jangan hanya FaceApp saja, tapi semua aplikasi kalau mengunduh itu pelajari juga usernya,” ujarnya  

    Oleh karena itu, lanjut Semuel, jika aplikasi yang baru dikenal meminta data pengguna yang permintannya berlebihan, maka baiknya tidak diunduh.  “Kadang-kadang aplikasi itu menawarkan sesuatu yang lucu-lucu supaya kita ngasih data. Jadi, kita bisa lihat datanya buat apa,” ungkapnya 

    Terkait tanggapan pemerintah soal aplikasi FaceApp, Semuel mengatakan pihaknya belum melakukan evaluasi bersama pihak-pihak terkait. “Kita lagi pantau saja terus, di negara-negara lain juga kan lagi dipantau,” pungkasnya.**

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA