FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2019

    1679

    Kominfo: Kartu perdana Zain dilarang di Indonesia

    Kategori Sorotan Media | meit001

    KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menindaklanjuti kabar terkait penjualan Kartu Perdana asing di Indonesia, Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Kominfo telah melakukan pengecekan.

    Pengecekan dilakukan terkait informasi penjualan Kartu Perdana asing di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019. Pada pengecekan tersebut ditemukan duabooth penjualan Zain Telecom Saudi.

    Zain menawarkan kuota paket haji dan umroh seharga Rp 150.000 dengan registrasi dilakukan di booth Zain Telecom yang ada di Bandara dan Hotel Penginapan Haji Indonesia. Tak hanya di Pondok Gede, rupanya Zain juga menjual Sim Card di Asrama Haji Lombok, Donohudan Surakarta, Sukolilo Surabaya, dan Asrama Haji Makassar.

    "Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan Sim Card atau Kartu Perdana di wilayah Indonesia sampai jelas aspek perlindungan konsumen," ujar Ferdinandus Setu, Plt Kabiro Humas Kemenkominfo dalam siaran pers, Selasa (23/7).

    Aspek perlindungan konsumen perlu dilakukan sebagaimana amanat UU No 8 tahun 1999 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Saat ini Kominfo akan berkoordinasi dengan Kemendag, Kemenag dan YLKI untuk terjaminnya perlindungan konsumen telekomunikasi akibat penjualan Kartu Perdana Zain.

    Dalam salinan Risalah Rapat Lanjutan Pembahasan Penjualan Kartu Perdana Penyelenggara Telekomunikasi Asing yang diterima KONTAN, penjualan Kartu Perdana Zain di Indonesia secara tegas dilarang. Menindaklanjuti hasil rapat hari ini, BRTI dan Kominfo akan segera menerbitkan surat larangan penjualan tersebut.

    Hal ini mempertimbangkan asas-asas penyelenggaraan telekomunikasi yang tertuang dalam UU no 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan UU no 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

    Sejalan dengan larangan penjualan tersebut, maka akan dilakukan pengawasan terhadap penjualan Kartu Perdana Zain oleh tim gabungan. Tim tersebut terdiri dari Ditdal PPI Kominfo, Dittel Ditjen PPI Kominfo, Ditjen PKTN Kemendag, dan Korwas PPNS.

     

    Sumber: Kontan.co.id

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kominfo raih predikat wilayah bebas korupsi 2020

    Kementerian Komunikasi dan Informatika mendapat penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi setelah memenuhi persyaratan yang d Selengkapnya

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Kemkominfo Tingkatkan Kemampuan Aplikasi PeduliLindungi

    Sampai hari ini, jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai ratusan ribu orang. Angka ini terus bertambah dari hari ke hari. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA