FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    24 07-2019

    2170

    Alasan Kominfo Blokir Konten Milik Youtuber Kimi Hime

    Kategori Berita Kominfo | meit001

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir tiga konten milik Youtuber Kimberly Khoe alias Kimi Hime. Pemblokiran dilakukan setelah adanya laporan aduan dari masyarakat terkait konten yang disajikan dalam akun youtube-nya.

    Laporan atas konten negatif itu juga dikuatkan oleh permintaan resmi dari Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dalam Rapat Dengar Pendapat, Kamis, (18/7/2019) pekan lalu. 

    Plt Kepala Biro Humas Setjen Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, Kimi Hime diduga melanggar unsur kesusilaan yang tertuang dalam pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

    "Setelah kami mendapatkan laporan langsung dari masyarakat beberapa kali melalui aduan konten, laporan itu dikuatkan oleh permintaan resmi Ketua Komisi I dalam RDP," kata Ferdinandus pada Konpers Kimi Hime di Press Room Kominfo, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

    Setelah menerima laporan, Tim AIS Kementerian Kominfo secara langsung melakukan profiling terhadap akun YouTuber Kimi Hime. Pada awalnya ada sejumlah konten yang dinilai secara umum belum memenuhi melanggar UU ITE. Namun hal tersebut diralat karena setelah melakukan profiling lebih mendalam, ditemukan konten-konten vulgar. 

    "Karena kami melihat secara sepintas di awalnya. Tapi kemudian berdasarkan profiling dari tim AIS Kominfo, kami menemukan beberapa konten diantaranya, kami sudah benar-benar profiling utuh dari seluruh konten itu. Kemudian akhirnya, kami memutuskan tiga konten youtube itu kita suspend," jelas Ferdinandus. 

    Kementerian Kominfo, lanjut Ferdinandus juga telah menghubungi pihak Google sebagai perusahaan Youtube. "Google sudah melakukan suspend terhadap tiga konten Youtube Kimi Hime atas permintaan Kementerian Kominfo," ungkap Ferdinandus 

    "Kami harus mengambil tindakan melakukan suspend terhadap tiga konten tadi, dan membatasi terhadap 6 konten untuk batasan umur. Beberapa segmen di dalam konten Youtube Kimi Hime mengandung hal-hal yang melanggar ketentuan kesusilaan, adat ketimuran kita sehingga kemudian kami mengambil tindakan untuk melakukan suspend," tuturnya **

    Berita Terkait

    Apresiasi Aksi Baksos DWP, Sekjen Kominfo: Bukti Nyata Kebersamaan

    Sekjen Mira Tayyiba mengapresiasi dedikasi dan komitmen DWP Kementerian Kominfo yang telah ditunjukan dalam menggerakan kegiatan sosial dari Selengkapnya

    Kolaborasi Kominfo-DWP Tingkatkan Literasi Digital Perempuan

    Perempuan memilki kesempatan berwirausaha melalui e-commerce, hingga memberikan kesempatan bagi perempuan dan pasangannya menyeimbangkan kar Selengkapnya

    Perkuat Budaya Kerja, Kominfo Komitmen Terapkan Nilai Dasar BerAKHLAK

    Kementerian Kominfo mengimplementasikan budaya kerja BerAKHLAK melalui penyusunan Kamus Kompetensi BerAKHLAK. Selengkapnya

    Kawal Kegiatan Sesuai Aturan, Kominfo Lantik JFT Analis Hukum

    Kabiro Kepegawaian dan Organisasi mendorong para pejabat fungsional untuk selalu berkreasi dan melakukan inovasi demi jenjang karir yang leb Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA