FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    31 07-2019

    7318

    Kominfo blokir lebih dari satu juta situs porno

    Kategori Sorotan Media | Viska
    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyampaikan kata sambuntannya pada acara penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Banda Aceh, Selasa (30/7) (ANTARA Aceh / Irwansyah Putra)

    Banda Aceh (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia mengaku telah memblokir lebih dari satu juta situs porno, pemblokiran situs amoral tersebut berlangsung sejak tiga tahun terakhir.

    "Saat ini lebih satu juta situs porno telah diblokir pemerintah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara seusai penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) tentang pembangunan kota cerdas (smart city) di Lantai IV Balai Kota Banda Aceh, Selasa.

    Situs porno merupakan terbanyak yang ditutup pemerintah sejak tiga tahun terakhir setelah mendapat aduan dan permintaan dari masyarakat secara umum dan lembaga swadaya masyarakat.

    "Jika masih ada situs amoral tolong dilaporkan dan akan segera diblokir," tegas Rudiantara didampingi Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar.

    Selain situs pornografi, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kominfo dan sesuai database penanganan konten sebelumnya telah memblokir sebanyak 8.903 akun facebok dan instagram yang memuat konten negatif.

    Pemerintah juga telah memblokir akun media sosial twitter sebanyak 4.985 dan youtube 1.689 akun. Kemudian , sebanyak 517 akun file sharing dan telegram 502 akun.

    Sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif. Kategori konten negatif itu antara lain, pornografi/pornografi anak, perjudian, pemerasan, penipuan.

    Kemudian, kekerasan/kekerasan anak, fitnah/pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi sara, berita bohong, terorisme/radikalisme, serta informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.

     

    Sumber : Antaranews.com

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Menkominfo: Kebijakan Transformatif untuk Ciptakan Ekosistem Digital Mumpuni

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G. Plate menyatakan, pada tahun 2021, pemerintah mengambil langkah ekstra untuk memper Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kemkominfo latih penggunaan aplikasi desa di PPU

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melatih penggunaan aplikasi administrasi kependudukan (adminduk) pada 30 desa di Kabupat Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA