FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    01 08-2019

    1994

    BRTI keluarkan surat edaran pelarangan penjualan kartu perdana asing

    Kategori Sorotan Media | Viska

    KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) melalui surat edaran No. 2 tahun 2019 melarang perdagangan dan pendistribusian kartu perdana asing. Hal ini terkait adanya penjualan kartu perdana Zain dan kartu perdana lainnya di Indonesia.

    Samuel A. Pangerapan, Wakil Ketua BRTI dalam surat edaran menjelaskan bahwa maksud surat edaran disusun untuk menegaskan perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan dan didistribusikan di Indonesia.

    "Tujuan disusunnya surat edaran ini adalah agar pelanggan jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya dan penyelengara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia dilindungi hak-haknya," ujarnya dalam surat edaran yang diterima Kontan.co.id, Rabu (31/7)

    Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi seluler di Indonesia sesuai UU no 8 tahun 1988 tentang konsumen. Selain itu UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

    Ruang lingkup surat edaran tidak hanya untuk kartu perdana Zain tetapi juga meliputi larangan perdagangan dan pendistribusian kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing. Pengawasan akan dilaksanakan oleh tim gabungan terdiri dari Kemenkominfo, Kemendag, dan Korwas PPNS.

    "Kartu perdana jasa telekomunikasi seluler asing dilarang diperdagangkan dan/ atau didistribusikan di Indonesia," tegasnya.

    Sumber: kontan.co.id

     

    Berita Terkait

    Migrasi ke TV Digital Akan Buka 232.000 Lapangan Kerja Baru

    Migrasi tv analog ke digital atau yang disebut Analog Switch-Off (ASO) diperkirakan menumbuhkan 232.000 lapangan pekerjaan baru. Selengkapnya

    Di WEF 2020, Menkominfo Pamerkan Pesatnya Perkembangan Startup Indonesia

    KOMPAS.com – Indonesia merupakan tanah yang subur untuk pertumbuhan startup. Terbukti Indonesia menduduki posisi lima dunia dengan 2.193 s Selengkapnya

    Tak Perlu Ragu Gunakan Sertifikat dan Tanda Tangan Elektronik

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dokumen atau transaksi Selengkapnya

    Masyarakat Pangandaran Harus Bisa Bedakan Hoaks dan Informasi

    Komisi I DPR dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komekominfo) gelar sosialisasi tentang bahaya hoaks di salah satu hotel, Kabupaten Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA