Dorong Aktivasi Gim Nasional Lewat Partisipasi dalam India Gaming Show 2024
Jadi salah satu tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Rapat Tingkat Menteri (RTM) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 yang dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, di Gedung Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (28/8/2019) pagi, telah menyepakati tahun 2020 akan memiliki 16 Hari Libur Nasional dan 4 hari Cuti Bersama.
Para menteri yang hadir dalam RTM itu antara lain Menteri PAN RB Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Para menteri menyetujui usulan libur nasional dan cuti bersama yang disampaikan oleh Menko PMK Puan Maharani. Hanya Menteri Agama yang meminta agar ke depan penyebutan Hari Raya Nyepi untuk Umat Hindu diganti menjadi ‘Hari Suci Nyepi’.
Menko PMK selanjutnya mengajak para menteri untuk menyimak ketentuan cuti bersama terutama untuk Hari Raya Idul Fitri terkait arus mudik dan balik Lebaran. “Infrastruktur kita semuanya di tahun depan (2020, red). Insyaallah sudah lebih baik dari tahun ini, semoga tidak banyak kendala berarti dan pengamanan serta transportasi selama mudik dan balik juga berjalan dengan lancar,” kata Puan.
Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta. "Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keppres No. 10 Tahun 1971; dan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara," jelasnya.
Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:
Cuti bersama sebagai berikut:
Jadi salah satu tindak lanjut dari amanat Perpres Nomor 19 Tahun 2024 tentang Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional. Selengkapnya
Kepala Negara menyampaikan apresiasi terhadap seluruh insan pers di Tanah Air yang telah konsisten menemani masyarakat Indonesia dalam kehid Selengkapnya
Kepala Negara mengingatkan jajarannya untuk mempersiapkan segala hal dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru (Nataru), utamanya yang ber Selengkapnya
Acara penganugerahan gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo beserta Selengkapnya