FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 09-2019

    2261

    Kesesuaian Standar untuk Lindungi Pengguna dan Kembangkan Industri Perangkat Telekomunikasi

    Kategori Berita Kominfo | vera002
    Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Mochamad Hadiyana saat membuka Bimbingan Teknis Peran Penilaian Kesesuaian Perangkat TIK Menghadapi Era Internet of Things, di IPB Convention Center Bogor, Kamis (5/9/2019). - (Muchsin)

    Bogor, Kominfo- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Infromatika menekankan penilaian kesesuaian standar perangkat agar dapat melindungi pengguna dan mendorong pengembangan industri teknologi telekomunikasi nasional.

    “Standarisasi dan penilaian kesesuaian sangat penting, karena standarisasi menjadi suatu common criteria yaitu kritera umum dan bersama yang dikembangkan organisasi independen untuk menjaga kualitas aspek tertentu bagi pengguna dan penyedia,” jelas Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI, Mochamad Hadiyana saat membuka Bimbingan Teknis Peran Penilaian Kesesuaian Perangkat TIK Menghadapi Era Internet of Things, di IPB Convention Center Bogor, Kamis (5/9/2019).


    Menurut Direktur Hadiyana, standar harus diaplikasikan dan yang menjadi domain penilaian kesesuaian berupa sertifikasi, penetapan dan pengukuhan laboratorium. “Penilaian kesesuaian lab dinilai dan dibandingkan dengan kriteria yang sudah ditetapkan. Semakin sesuai dengan format maka akan semakin memudahkan bagian sertifikasi. Sampai saat ini sudah ada 9 lab yang menjadi rujukan sertifikasi,” ujarnya.

    Berkaitan dengan perangkat telekomunikasi, sertifikasi ditujukan untuk menjamin keterhubungan dalam jaringan telekomunikasi. Selain itu dapat mencegah saling mengganggu antara alat dan perangkat telekomunikasi. "Tujuan akhirnya bisa  melindungi masyarakat dari kemungkinan kerugian yang ditimbulkan akibat pemakaian alat dan perangkat telekomunikasi juga mendorong berkembangnya industri, inovasi dan rekayasa teknologi telekomunikasi nasional," jelas Hadiyana.


    Tujuh Aturan Persyaratan Teknis  

    Perangkat TIK dijelaskan Hadiyana harus aman dari ganggunan lingkungan dan perangkat yang lain. Dahulu penekanan utama ada pada standar keterhubungan, namun sekarang pertimbangannya lebih kepada aspek keselamatan dan keamanan. Sampai saat ini terdapat 7(tujuh) peraturan persyaratan teknis yang dikeluarkan sampai Bulan Juli 2019 dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo dan Peraturan Direktur Jenderal SDPPI. Regulasi ini akan memudahkan dalam proses sertifikasi.

    “Salah satu regulasi yaitu Peraturan Dirjen SDPP Nomor 3 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Low Power Wide Area (LPWA) diperuntukan untuk teman-teman yang main di IoT (Internet of Things), dimana terdapat standar yang baru LPWA untuk IoT,” ungkap Hadiyana.

    Kasubdit Standar Telekomunikasi Radio Indra Utama, menambahkan, berkaitan dengan Perdir Nomor 3 Tahun 2019 bahwa banyak peraturan-peraturan dan ketentuan yang harus diikuti di IoT.

    “Untuk LPWA Nonseluler diwajibkan factory lock secara permanen agar hanya dapat beroperasi pada pita frekuensi radio yang ditetapkan. Selain itu untuk gateway LPWA non seluler/BS LPWA seluler wajib mempunai kemampuan untuk dapat memastikan aliran data pelanggan tidak keluar dari wilayah Indonesia antara lain dengan membuat firmware yang mudah dikonfigurasi atau teknik lain agar data tetap terjamin transparansi dan alirannya tidak ke luar wilayah Indonesia,” tambah Indra. (VE)

    Berita Terkait

    Awas Hoaks! Banjir Bandang Bikin Pemukiman Warga Tangerang Jebol

    Faktanya dalam video tersebut narator hanya membaca ulang artikel milik antaranews.com berjudul “543 Kepala Keluarga Terdampak Banjir di T Selengkapnya

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    Kedatangan Pengungsi Rohingya Menangkan Paslon Tertentu? Itu Hoaks!

    Hasil penelusuran Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan fakta dari cekfakta.tempo.co, narasi mengenai gelombang kedatanga Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA