Pemerintah Bangun ‘Jalan Tol’ Pelayanan Publik Berbasis Digital
Transformasi digital dalam pelayanan publik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan jabatan tertentu, Presiden Joko Widodo pada 3 Juli 2019 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2019. Melalui Keppres ini, pemerintah membuka peluang bagi lulusan Strata 3 (doktoral) dengan batas usia paling tinggi 40 tahun menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk jabatan-jabatan tertentu.
Jabatan-jabatan tertentu yang dimungkinkan untuk pelamar berusia paling tinggi 40 tahun itu, menurut Keppres ini, adalah: Dokter; Dokter Gigi; Dokter Pendidik Klinis; Dosen; Peneliti; dan Perekayasa.
“Untuk jabatan Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi dokter spesialis dan dokter gigi spesialis,” bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.
Sedang untuk jabatan Dosen, Peneliti, dan Perekayasa, menurut Keppres ini, kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor). “Usia pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung saat melamar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil,” bunyi diktum KELIMA Keppres ini.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 3 Juli 2019 di Jakarta. (Sumber)
Penjelasan Tambahan dari Humas Kementerian PAN dan RB (update 10 September 2019)
Sehubungan dengan berita yang beredar berkaitan dengan terbitnya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2019, khususnya yang berkaitan dengan persyaratan minimal pendidikan bagi pelamar CPNS pada 6 jabatan (dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, perekayasa), perlu diberikan tambahan penjelasan sebagai berikut:
"Meskipun telah diingatkan tentang hal ini berkali-kali, masih saja terdapat anggota masyarakat yang tertipu. Hal ini jangan sampai terjadi lagi," ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengakhiri penjelasannya.
Transformasi digital dalam pelayanan publik akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan. Selengkapnya
Menurut Presiden, masalah kelaparan tersebut dipicu oleh beberapa hal, utamanya adalah cuaca ekstrem. Selengkapnya
Proses kurasi KEN 2023 telah dilakukan pada November-Desember 2022 melalui tiga tahapan utama yaitu seleksi administrasi, konsep, dan wawanc Selengkapnya
Likupang merupakan salah satu destinasi super prioritas (DSP) yang ditetapkan pemerintah selain Danau Toba di Sumatera Utara, Borobudur di J Selengkapnya