FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 09-2019

    2920

    Ingin KPK Kuat, Presiden Tidak Setuju Sejumlah Substansi Revisi UU KPK

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan terkait revisi UU KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Presiden menyatakan mendukung sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK diantaranya kewenangan menerbitkan SP3, pembentukan Dewan Pengawas KPK dari unsur akademisi atau aktivis anti korupsi yang akan diangkat langsung oleh presiden, ijin penyadapan dari dewan pengawas internal KPK serta status pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) telah berusia 17 tahun. Oleh karena itu, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas sehingga pemberantasan korupsi bisa makin efektif. 

    “Sekali lagi, kita jaga agar KPK tetap lebih kuat dibandingkan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden dalam konperensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/09/2019) pagi. 

    Kepala Negara mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan dari masyarakat, pegiat antikorupsi, dosen, dan mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya terkait usul inisiatif DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu. 

    Presiden menjelaskan, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan RUU (Rancangan Undang-Undang) KPK maka tugas pemerintah adalah merespons, menyiapkan DIM (Daftar Isian Masalah), dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan dengan DPR. 

    Menurut Presiden, ia telah memberikan arahan kepada Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait substansi-substansi di revisi Undang-Undang KPK yang merupakan inisiatif DPR ini. 

    “Intinya, KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai, dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Presiden. 

    Tolak Sejumlah Substansi 

    Dalam kesempatan itu Presiden menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap beberapa substansi RUU inisiatif DPR ini yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK. 

    “Yang pertama, saya tidak setuju jika KPK harus memperoleh izin dari pihak eksternal untuk melakukan penyadapan, misalnya harus izin ke pengadilan, tidak. “KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan,” tegasnya. 

    Yang kedua, Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan saja. Menurut Presiden, penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat dari pegawai KPK maupun instansi pemerintah lainnya. 

    “Tentu saja harus melalui prosedur rekrutmen yang benar,” ujarnya. Yang ketiga, Presiden Jokowi juga tidak setuju bahwa KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan, karena sistem penuntutan yang berjalan saat ini sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi. 

    Yang keempat, Presiden Jokoi juga tidak setuju perihal pengelolaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dikeluarkan dari KPK diberikan kepada kementerian atau lembaga lain. “Tidak, saya tidak setuju. Saya minta LHKPN tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini,” tegas Presiden.

    Berita Terkait

    Pagi di Fakfak, Presiden Tanda Tangani Tugu Pancasila Kampung Tanama

    Setelahnya, Presiden Jokowi melanjutkan kegiatannya menuju Kawasan LNG Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Bintuni untuk meresmikan Proyek Strate Selengkapnya

    PLTS Cirata, Presiden: Salah Satu yang Terbesar di Asia Tenggara

    Kepala Negara menjelaskan bahwa pembangunan PLTS tersebut merupakan hasil kerja sama antarkementerian bersama PLN, serta kolaborasi dengan p Selengkapnya

    Presiden Joko Widodo Gelar Rapat Terbatas Terkait RUU ASN

    Menteri Azwar mengatakan bahwa ke depan sistem rekrutmen ASN tidak perlu lagi menunggu siklus rekrutmen tahunan untuk mengisi kekosongan jab Selengkapnya

    Presiden Apresiasi Seleksi Pemain Timnas U-17

    Pelatih Timnas Indonesia U-17, Bima Sakti, dalam keterangan terpisah mengatakan bahwa seleksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presid Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA