FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 09-2019

    701

    Lindungi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif, RUU Ekonomi Kreatif Segera Disahkan

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo – Pemerintah yang diwakili beberapa kementerian/lembaga dan dipimpin Kementerian Perdagangan, bersama Komisi X DPR, telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif dan dalam waktu dekat akan disahkan menjadi Undang-Undang. 

    Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Lasminingsih, yang bertindak sebagai pimpinan Tim Pemerintah dalam rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif. 

    “Undang-undang ini penting, karena akan memberikan dasar kepastian hukum kepada para pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif dan menciptakan ekosistem yang kondusif,” terang Lasminingsih. 

    Selain menjadi payung hukum bagi pelaku usaha, lanjut Lasminingsih, undang-undang ini nantinya dapat menjadi dasar pembentukan kementerian/lembaga di bidang ekonomi kreatif. Undang-undang ini juga mengatur pelaku ekonomi kreatif, ekosistem ekonomi kreatif, rencana induk ekonomi kreatif, dan kelembagaan. 

    Lasminingsih menambahkan, tujuan undang-undang ini antara lain untuk mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global; menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global; dan mengoptimalkan potensi pelaku ekonomi kreatif. 

    Rancangan Undang-Undang ini sudah ada sejak tahun 2016 dan merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Daerah melalui Komisi X DPR. Namun, terjadi perubahan di pihak pemerintah. Yang semula dikoordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2018, melalui Surat Presiden Nomor R-30/Pres/05/2016 tanggal 16 Mei 2016, pembahasan diserahkan ke bawah koordinasi Kementerian Perdagangan. 

    Saat ini, pembahasan tersebut kembali dilanjutkan dan telah masuk tahap akhir. “Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih.

    Berita Terkait

    Pemerintah Lindungi Pelaku Usaha Dalam Negeri dari Serbuan Produk Luar

    Pelaku usaha Indonesia harus mengikuti perkembangan dengan memanfaatkan platform niaga elektronik. Selengkapnya

    Pemerintah Dorong Penataan Ekosistem Logistik Lewat Penerapan NLE

    Penerapan NLE ini menjadi salah satu inisiatif Pemerintah di bidang logistik yang bisa menjangkau berbagai indikator di LPI Selengkapnya

    Jadikan Inovasi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi dan Katalis Kesejahteraan

    Beberapa kebijakan yang telah disusun Pemerintah dalam menghadapi era saat ini diantaranya mendorong produktivitas SDM dengan pendidikan dan Selengkapnya

    Pemerintah Usulkan 24 Oktober sebagai Hari Ekonomi Kreatif Nasional

    Hari Ekonomi Kreatif Nasional segera diusulkan bersama untuk diperingati setiap 24 Oktober. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA