FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 09-2019

    1908

    Sony Subrata Dukung Pemerintah Tegas terhadap Penyedia Medsos

    Kategori Sorotan Media | meit001

    JAKARTA - Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo meluncurkan buku berjudul Jagat Digital: Pembebasan dan Penguasaan pada Selasa 17 September 2019 di Wisma Antara, Jakarta.

    Dalam buku terbitan Kepustakaan Populer Gramedia (KPG) ini, Agus menyorot perihal mudahnya masyarakat Indonesia dalam mengakses internet sebagai sarana untuk modifikasi, komersialisasi, bahkan sarana surveillance.

    Agus menilai, semua sarana layanan digital yang masuk ke Indonesia benar-benar dinikmati para pengguna internet, pengguna medsos, percakapan sosial, surat elektronik, mesin pencari, dan lain-lain.

    Di sisi lain, kebebasan mengakses layanan digital ini membuat sebagian masyarakat bisa dengan mudahnya untuk membagikan konten hoaks dengan berlindung di akun fake atau palsu. Hal ini jelas membuat para aparat penegak hukum kesulitan menelusuri orang di balik kabar hoaks tersebut.

    Sebagai salah satu pembicara di acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyebut pemerintah saat ini telah meminta kepada semua platform media sosial untuk menyertakan nomor ponsel para penggunanya saat membuat akun.

    Hal ini menurut Rudiantara sebagai langkah antisipasi serta memudahkan aparat penegak hukum untuk menelusuri akun-akun yang kerap kali menyebarkan konten hoaks di media sosial.

    “Kami minta agar medsos jangan masuk ke arah black social media. Mengapa? Kalau kita buka akun di Facebook, kita boleh pakai akun Gmail atau Yahoo. Padahal bisa saja e-mail tersebut fake. Saya minta verifikasinya pakai nomor ponsel saja. Apalagi di Indonesia, kartu prabayarnya kan sudah diregistrasi. Ini penting untuk menghindari masuk ke daerah yang tidak bisa dikontrol,” tuturnya.

    Sebagai langkah awal tindakan tegas dari pemerintah, Rudiantara menjelaskan, saat ini Pemerintahan Jokowi tengah serius menggodok upaya Revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Di dalam salah satu pasal tersebut, Rudiantara menyebut pemerintah akan mengatur perihal sanksi administratif berupa denda kepada penyedia layanan media sosial.

    “Di dalam revisi PP 82 ini, kita tuliskan dimungkinkannya memberikan penalti kepada penyedia platform yang bandel. Sebab di undang - undang yang sekarang itu hanya diberi peringatan sampai tiga kali, kemudian ditutup. Kalau harus ditutup, pasti akan ada penolakan dari masyarakat,” kata Rudiantara.

    Atas rencana tindakan tegas pemerintah terhadap penyedia platform media sosial, pakar komunikasi Sony Subrata menilai, hal ini memang seharusnya sudah dilakukan Pemerintah Indonesia dari dulu.

    Sony menilai, apa yang terjadi di jagat media sosial Indonesia saat ini sangat mengkhawatirkan. Media sosial di Indonesia sudah menjadi alat penyebaran konten-konten hoaks serta beberapa ajaran radikalisme.

    Sumber : Sindonews.com

    Berita Terkait

    Kominfo dukung penyandang disabilitas terlibat dalam ekonomi digital

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menyediakan pelatihan bagi para penyandang disabilitas untuk mendorong keterlibatan m Selengkapnya

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Strategi Pemerintah Mewartakan Pandemi Covid-19

    Pemerintah mengedepankan prinsip human communication dalam menyampaikan berita terkait pencegahan covid-19 dalam rangka adaptasi kenormalan Selengkapnya

    Sistem Pemerintahan Berbasis Digital Siap Beroperasi pada 2023

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) bisa beroperasi secara penuh pad Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA