FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    08 10-2019

    1869

    Pemerintah Bentuk KEK Pariwisata dan Pengembangan Teknologi di Singosari, Malang

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, pemerintah memandang perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus (KEK).

    Pemerintah menilai wilayah Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. Atas pertimbangan tersebut, pada 27 September 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

    “Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sebagaimana dimaksud memiliki luas 120,3 ha (seratus dua puluh koma tiga hektar) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur,” bunyi Pasal 2 PP ini.

    Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi. Pembangunan dan Pengelolaan Menurut PP ini, Bupati Malang menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    “Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.

    Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini,  melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

    Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud. Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus:

    a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona;

    b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun;

    c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau

    d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.

    Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, menurut PP ini, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Pemertintah Nomor 68 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 27 September 2019.

    Sumber 

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Wapres Yakini KDEKS Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi Sultra

    Wapres menerangkan bahwa upaya pengelolaan sumber daya alam sejatinya harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA