FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    09 10-2019

    2522

    Resmi Dibentuk, BPDLH Kelola Pembiayaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kanan) melakukan peluncuran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) di lapangan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019). BPDLH yang berada di bawah Kementerian Keuangan itu akan menjadi salah satu mekanisme pembiayaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah resmi membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan itu dirancang untuk mendorong pembiayaan di bidang lingkungan hidup.

    "Badan yang pengelolaannya dilakukan secara profesional ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam peluncuran BPDLH di Lapangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (09/10/2019).

    Menurut Menko Darmin, Badan yang dijadwalkan mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2020 ini melibatkan berbagai kementerian/lembaga lintas sektor untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat. 

    "Badan ini diarahkan dapat menerapkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dananya, serta memiliki standar tata kelola internasional,” tutur Menko Darmin Nasution.

    Pembentukan BPDLH itu merupakan wujud pembangunan berkelanjutan. Selama ini, pemerintah telah mengelola berbagai sumber pendanaan yang mendukung pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup, baik yang bersumber dari dana dalam negeri maupun luar negeri. Namun, dukungan pendanaan yang ada belum secara optimal mencapai target yang diharapkan.

    "Merujuk pada mandat Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden No. 77 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup, dibentuklah Badan Layanan Umum Pengelola Dana Lingkungan Hidup ini," jelas Darmin.

    Menko Darmin berharap, BPDLH dapat bekerjasama dengan berbagai pihak dan mitra pembangunan serta mengembangkan diri dan berinovasi untuk menggali sumber-sumber pendanaan dalam membiayai kegiatan-kegiatan yang dimandatkan.

    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menhatakan pembentukan badan ini merupakan langkah konkret Indonesia untuk melengkapi upaya pengendalian dan penanganan perubahan iklim.

    “Langkah kita dalam implementasi The Paris Agreement semakin konkret. BPDLH atau yang saya sebut juga LH Fund ini diharapkan memberikan ruang dan positioning yang sistematis dalam pengendalian dan penanganan perubahan iklim,” terang Siti Nurbaya Bakar.

    Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal.  

    Dalam pelaksanaannya BPDLH memiliki komite pengarah. Menko Perekonomian merupakan Ketua Komite Pengarah, dengan anggota terdiri dari Menteri LHK (sebagai Wakil Ketua), Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Perhubungan, Menteri Pertanian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas), Menteri Perindustrian, dan Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Acara peluncuran ini diawali dengan Rapat Komite Pengarah BPDLH. Menteri LHK menjelaskan proses transisi dari BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (P3H) ke BPDLH, serta indikasi program/kegiatan yang dapat dibiayai oleh BPDLH.

    Dalam rapat itu, Menteri Keuangan melaporkan proses persiapan dan pembentukan BPDLH, termasuk yang berkaitan dengan struktur organisasi; Sumber Daya Manusia (SDM); biaya operasional BPDLH; Standar, Operasional dan Prosedur (SOP); dan mekanisme penyaluran dana.

    Berita Terkait

    Berantas Judi Online, Pemerintah Terapkan Langkah Holistik

    Sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 OJK telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi te Selengkapnya

    Semboyan Kemajemukan Sulut Sejalan dengan Prinsip Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Semboyan “Torang Samua Basudara”, betul-betul dijadikan semangat untuk mendorong pembangunan daerah oleh seluruh masyarakat dan jajaran Selengkapnya

    Lewat Digitalisasi, Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Berantas Korupsi

    Menteri Anas menyampaikan bahwa tidak ada cara yang lebih cepat untuk melipatgandakan pencapaian sebuah negara dan mendorong pelayanan masya Selengkapnya

    Pemerintah Percepat Pembangunan Portal Nasional Layanan Publik

    Indonesia segera berproses memiliki layanan digital terpadu atau tidak terpisah-pisah seperti selama ini, dengan berdasarkan interoperabilit Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA