FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 08-2012

    3363

    KPI Diminta Revisi UU Penyiaran

    Kategori Sorotan Media | admin

    INILAH.COM, Jakarta - Untuk menghindari adanya pemanfaatan media massa khususnya televisi oleh calon presiden menjelang pemilu 2014, Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) harus mempersiapkan aturan ketat. Salah satu caranya adalah dengan melakukan revisi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran serta Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Siaran Komersial.

    "Ke depan memang harus ada pengaturan yang lebih ketat terutama oleh KPI melalui revisi Undang-undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah terkait Penyelenggaraan Siaran Komersial dan juga aturan yang lebih detail, operasional dan mengikat dalam UU Pemilu. Terutama terkait dengan mekanisme penggunaan frekeuensi milik publik untuk kepentingan politik," ujar Pengamat Politik Universitas UIN Syarif Hidayatullah, Gun-Gun Heryanto kepada wartawan, Kamis (8/3/2012).

    Pernyataan Gun-Gun tersebut menyusul adanya Pengaduan Ferry Juliantono selaku fungsionaris DPP Partai Demokrat pada tentang ketidakobjektifan pemberitaan mengenai partai Demokrat dengan melakukan penggiringan opini dan monopoli kepemilikan media oleh Metro TV dan TV One.

    Ferry Juliantono dkk telah melaporkan Metro TV dan TV One kepada KPI karena dianggap melanggar UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dalam beberapa acara dan pemberitaan kedua media televisi tersebut.

    Pengaduan ini berkaitan dengan isi siaran yang selama beberapa bulan ke belakang telah memperlihatkan hubungan yang nyata relasi kepentingan pemilik dengan pemberitaan, di mana TV One tidak bisa dilepaskan hubungannya dengan politisi partai Golkar Aburizal Bakrie, begitu juga dengan Metro TV yang ditengarai dimiliki Ketua Umum Ormas Nasdem/Partai Nasdem yaitu Surya Paloh.

    Menurut Gun-Gun,aturan kampanye dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu dirasa belum mencukupi dan hanya mengatur kampanye pemilu.

    "Artinya setelah masuk tahapan Pemilu. Sementara aturan kampanye/publisitas politik di luar fase Pemilu masih belum diatur secara jelas di Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Prilaku Siaran (P2SPS),"katanya.

    Direktur Literacy Institute ini juga mengakui sejak awal memang ada pemanfaatan media massa untuk kepentingan politik. Hal tersebut merupakan proses pengendalian opini publik melalui agenda setting.

    "Dalam pendekatan perspektif hirarki pengaruh, maka organisasional media dalam hal ini 'owner' akan sangat memanfaatkan momentum bagi kepentingan ekonomi dan politiknya. Terlebih saat owner memiliki interest pada jabatan2 publik strategis sprt Presiden,"jelasnya.

    Gun-gun juga menyentil kepemilikan media massa televisi TV One milik Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie yang dianggapnya berada dalam disain penguasaan opini sekaligus perang informasi publik.

    "Dengan demikian, tidak bisa serta merta sepenuhnya diorientasikan pada kepentingan politis seseorang dengan mengorbankan hak-hak publik. Hanya masalahnya Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 yang mengatur siaran itu juga kerap hanya menjadi aturan normatif yang tidak bisa menyentuh kelompok-kelompok media besar," tandasnya.

    sumber: http://nasional.inilah.com/read/detail/1838772/kpi-diminta-revisi-uu-penyiaran

    Berita Terkait

    Pemerintah Akselerasi Penyediaan Internet di Fasyankes

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menegaskan, pemerintah berkomitmen melakukan akselerasi penyediaan akses int Selengkapnya

    Perempuan Diminta Lebih Banyak Terjun ke Dunia Teknologi

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong perempuan terjun ke dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) lewat berbagai Selengkapnya

    Kemkominfo Berterima Kasih kepada Media

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengapresiasi peran media di tengah pandemi Covid-19. Berbagai informasi dan produk jurn Selengkapnya

    Kominfo Blokir 1 Juta Lebih Situs Pornografi

    JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 1 juta lebih situs yang mengandung unsur pornografi. Menurut lapo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA