FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2019

    2508

    FMB 9: Ada Apa dengan PP Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik?

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Regulasi ini menjadi revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

    Beleid yang digawangi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tersebut rupanya menuai kritikan dari para pegiat telekomunikasi dan informatika khususnya komunitas dan pengelola data center. Menurut mereka, PP 71 Tahun 2019 tentang PTSE yang memperbolehkan data digital dari Indonesia bisa disimpan di luar justru bertentangan dengan prinsip kedaulatan data.

    Di era digital ini pertukaran data adalah sebuah keniscayaan sehingga perlindungan data menjadi hal yang penting. PP PTSE ini sebenarnya untuk mengisi kekosongan regulasi karena Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) telah dikembalikan oleh Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang.

    Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan.

    Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.

    Apakah PP PTSE sudah mencakup perlindungan bagi data publik maupun privat? Apakah ada kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan layanannya ke Kemenkominfo? Apalagi ada banyak jenis perusahaan-perusahaan digital seperti penyedia layanan situs, aplikasi, e-commerce, pesan instan, media sosial, hingga mesin pencari.

    Apakah ada jaminan data pribadi warga Indonesia yang ditempatkan di luar negeri tidak disalahgunakan? Sejauh mana peran pemerintah dalam melindungi data publik? Instansi mana yang wajib dilindungi datanya? Sanksi-sanksi bagi penyelenggara sistem elektronik seperti apa?

    Hal ihwal mengenai kedaulatan dan perlindungan data akan dikupas tuntas dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (04/11/2019) pada 12.30 WIB-selesai.

    Menurut rencana akan hadir para narasumber Mira Tayyiba, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan PMK Kemenko Perekonomian; Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo; Kevin Aluwi, CEO Gojek dan Eka Wahyuning S, Senior Associate.

    Berita Terkait

    Adaptasi Dinamika Teknologi, Kominfo Ubah Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Jastel

    Dalam Perdirjen yang ditandatangani pada tanggal 14 November 2023 itu terdapat pengaturan mengenai bentuk layanan, konfigurasi, perangkat da Selengkapnya

    Kelola Komunikasi Publik dengan Terapkan Prinsip Cepat dan Efektif

    Kementerian Kominfo mengajak kepada peserta Jarkom yang hadir baik secara online maupun offline untuk bersama-sama belajar menghasilkan prod Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Hasil Penertiban Alat dan Perangkat Telekomunikasi

    Tujuan pemusnahan barang untuk memberi kepastian hukum. Selengkapnya

    Jadi Garda Terdepan, Menteri Johnny: PSE Perlu Siapkan Sistem Keamanan Paripurna

    Menkominfo mendorong pelaku fintech untuk memanfaatkan fasilitas autentikasi elektronik oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA