Sekjen Kominfo Serahkan Naskah Kerja Sama Transformasi Digital Indonesia - Singapura
MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya
Jakarta, Kominfo - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan PP PSTE (Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik) yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya.
"Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujarnya dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)?" yang diselenggarakan di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Semuel mengatakan dalam revisi PP PSTE yang baru khususnya pasal yang mengatur penempatan data akan diterapkan sanksi bagi penyelenggara layanan digital bila melanggar.
Sanksi yang diberikan adalah pemutusan akses atau pemblokiran. Menurut Dirjen Aptika ini, draft revisi PP PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Sebab, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
"Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran," jelas dia.
Dalam PP tersebut ada aturan soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) yang harus ada di Indonesia. Sebab, saat ini yang dibutuhkan oleh pemerintah adalah data-datanya bukan fisiknya.
"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.
Maka itu, ia mengatakan perlu adanya klasifikasi data. Dalam revisi PP tersebut, ada tiga klasifikasi data, antara lain; data strategis, data risiko tinggi, dan risiko rendah. Data strategis wajib hukumnya ada di Indonesia. Sebab data tersebut merupakan data yang begitu penting bagi negeri ini seperti keamanan dan pertahanan.
Prinsipnya data-data yang menyangkut kepentingan sektor publik bakal ditempatkan di dalam negeri. Sehingga, pertukaran data antar pribadi, institusi, bahkan negara dapat dilakukan. "Jadi data-data yang dibiayai oleh APBN, dana publik, dan sejenisnya maka tetap ditempatkan di dalam negeri," tegasnya.
Adapun selain soal penyelenggara sistem elektronik, PP PSTE ini juga membahas beberapa poin lainnya seperti soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, dan lainnya.
Hadir narasumber lainnya yaitu Eka Wahyuning S, Senior Associate selaku pengamat hukum transaksi elektronik.
MoU Kerja Sama Transformasi Digital ini mencakup lingkup data, infrastruktur digital, talenta digital hingga startup digital Selengkapnya
Terdapat total kurang lebih 14.713 unit Set Top Box gratis dari Pemerintah untuk wilayah Kota Bengkulu dan Bengkulu Tengah Selengkapnya
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) telah mengatur langkah yang wajib di Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan penyiapan stasiun bumi Satelit Multifungsi Satelit Republik Indonesia (SATRIA- Selengkapnya