FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2019

    1373

    Kominfo Dorong RUU Perlindungan Data Pribadi Jadi Prioritas 2020

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memasukkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) pada akhir tahun ini agar bisa dituntaskan pada tahun 2020.

    "Rapat prolegnas (program legislasi nasional DPR) itu biasanya bulan Desember. Nah di Desember itu kita akan mengajukan yang namanya PDP itu menjadi prioritas untuk selesai tahun 2020," ujar Dirjen Aplikasi Informatika  Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk "Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE) ?" di Gedung Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (04/11/2019).

    Menurut Dirjen Semuel, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPR RI selanjutnya, pihak Kementerian Kominfo akan segera mendiskusikan mengenai draf RUU PDP. Sehingga pembahasan regulasi terkait data pribadi tersebut bisa dipercepat. Sebelumnya, pihak Kementerian Sekretaris Negara (Setneg) telah mengembalikan RUU PDP kepada Kementerian Kominfo untuk dikaji ulang.

    "Kalau DPR bersambut gayung dengan kita. Kita langsung selesaikan, kita langsung percepatan pembahasan RUU-nya," jelas Dirjen Aptika.

    Untuk mengisi kekosongan regulasi selama pembahasan RUU PDP, pihak Kemenkominfo telah mempersiapkan Peraturan Menteri (Permen) tentang PDP. Dirjen Semuel meyakini Permen yang akan dikeluarkan Kominfo nantinya tidak akan bertentangan dengan RUU PDP yang telah dipersiapkan saat ini.

    "Kalau itu bisa cepat kita enggak perlu mengeluarkan Permen. Kalau kita anggap perlu kita akan keluarkan, toh Permen ini tidak bertentangan dengan UU-nya kita sudah sinergikan. Prinsipnya agar bisa dipatuhi oleh Penyelenggara Sistem Elektronik," pungkasnya.

    Disamping mempersiapkan Permen tentang PDP, Kementerian Kominfo juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).  PP PSTE ini mengatur soal penempatan data center, perlindungan data pribadi, autentifikasi situs, pengelolaan nama domain situs, sanksi bagi PSE dan lainnya.

    Berita Terkait

    Hindari Sanksi, Kominfo Dorong Importir Penuhi Perizinan Perangkat Telekomunikasi

    Penerapan perizinan ditujukan untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum dan melindungi hak kekayaan intelektual, melindungi k Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Kominfo Terima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023

    Kementerian Kominfo mendapatkan penghargaan sesuai Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat. Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Acara Puncak Peringatan Hakordia 2023

    Presiden mengungkapkan, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi pemerintah telah melakukan digitalisasi di berbagai pelayanan, seperti Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA