FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 11-2019

    1687

    Fasilitasi Konten Ilegal, Dirjen Aptika: Platform Didenda 500 Juta Per Konten

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE), pemerintah tidak lagi aktif melakukan pemblokiran. Tapi, pemerintah dapat memberlakukan denda yang signifikan bagi platform yang memuat konten ilegal.  

    “Jika sebelumnya pemerintah aktif melakukan penyisiran, dengan PP ini, platform seperti Facebook dan Twitter, yang memfasilitasi konten yang ilegal menurut UU, akan didenda. Angkanya berkisar antara 100-500 juta per konten,” kata Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9, yang bertajuk “Ada Apa dengan PP No 71 tahun 2019 (PP PSTE)?” di Ruang Serbaguna Roeslan Abdul Gani, Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). 

    Jenis konten yang bisa dikenai sanksi antara lain adalah pornografi, human traffickingdrug trafficking, radikalisme yang mempromosikan terorisme dan ujaran kebencian. “Untuk jenis-jenis konten yang termasuk akan disiapkan permennya dan dijadwalkan tahun ini selesai,” tuturnya. 

    Direncanakan, menurut Dirjen Semuel, aturan denda itu sudah bisa diberlakukan pada 2021. Pemberian denda administratif, sambung dia, juga dimungkinkan dari tindak lanjut atas laporan. 

    “Kan sudah banyak aplikasi adua konten. Jadi bisa saja dilaporkan ke sana. Dan laporan yang ditindaklanjuti itu hanya terkait patform. Kalau Whatsap tidak termasuk yang bisa diambil tindakan itu, karena sifat percakapannya satu arah,” katanya. 

    Dirjen Aptika juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah bertemu dengan penyedia platform untuk melakukan sosialisasi pemahaman dan mekanismenya. “Kalau aturannya sih sudah juga diberlakukan di berbagai negara. Bahkan ada negara yang memberlakukan denda dihitung dari size perusahaan,” paparnya. 

    Selain denda, Semuel juga mengungkapkan pemberian sanksi administratof teramsuk juga teguran tertulis, denda administatif, penghentian sementara, pemutusan akses, hingga dikeluarkan dalam daftar. Selain Semuel, hadir pula sebagai narasumber dalam acara iitu Senior Associate Eka Wahyuning S. 

    Berita Terkait

    Kupas Tiga Prioritas DEWG, Sekjen Kominfo Sebut Tranformasi Digital Jadi Isu Penting G20

    Sekjen Mira Tayyiba juga mengajak untuk tingkatkan kerjasama dan saling berkolaborasi dalam menjemput era baru transformasi digital. Selengkapnya

    Lantik Pengurus ISKI, Dirjen IKP Dorong Mata Ajar Komunikasi Kebangsaan

    Kehadiran dan peran ISKI diharapkan menjadi bagian penting dalam menciptakan komunikasi publik yang makin sehat dalam semangat membangun ban Selengkapnya

    ASO Perbaiki Kualitas Layanan Internet, Dirjen IKP: Manfaatkan Pita Frekuensi ‘Emas’

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyatakan, migrasi siaran televisi a Selengkapnya

    Masifkan Gerakan Literasi Digital, Dirjen Aptika: Ada 200 Kegiatan per Hari

    Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan menyatakan, saat ini sudah hampir Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA