FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    14 11-2019

    3092

    Balmon Bandung Musnahkan 56 Perangkat Ilegal Hasil Penertiban 10 Tahun

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Bandung, Kominfo – Pertama kali dalam sepuluh tahun terakhir, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Bandung (Balmon Bandung) Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Informasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika memusnahkan 56 barang bukti penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi ilegal.

    “Dilakukannya pemusnahan barang bukti ini dalam rangka tertib penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi,” kata Kepala Balmon Bandung Zainuddin Kalla di Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/11/2019).

    Menurut Zainuddin Kalla, barang bukti itu terkumpul dari kegiatan penertiban sejak tahun 2009 berupa Exciter Radio sebanyak 46 unit, Radio Komunikasi atau HT tiga unit, STL Link satu unit, dan Penguat Signal enam unit.

    Kepala Balmon Bandung menegaskan barang bukti yang dimusnakan telah memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak lagi menimbulkan kerugian, gangguan gangguan, serta jika barang tidak dimusnahkan, akan berpotensi digunakan pengguna lain dan menyebabkan masalah baru.

    “Kegiatan pemusnahan barang bukti diharapkan memberikan efek jera kepada masyarakat pengguna frekuensi radio dan perangkat ilegal,” ujarnya.

    Menurut Zainuddin Kalla, Balmon Bandung akan selalu mengedepankan pelayanan prima terhadap setiap pengguna frekuensi radio dan perangkat yang kooperatif dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.

    "Dalam penertiban selalu dikedepankan asas keadilan dan manfaat sesuai standard operational procedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Ditjen SDPPI Kemkominfo. Termasuk menekankan sosialisasi dan pembinaan pada masyarakat yang mungkin belum mengetahui perundang undangannya di bidang telekomunikasi," jelasnya.

    Acara pemusnahan barang bukti dihadiri mitra kerja dan stakeholders Balmon Bandung, antara lain Korwas Polda Jabar, PRSSNI Jabar, ARSSLI , PLN, BMKG, APJII, Operator Seluler, dan berbagai pihak yang terkait lainnya.

    Berita Terkait

    Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center

    Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya

    Kominfo Tingkatkan Literasi Digital untuk Tangkal Hoaks Pemilu 2024

    Lewat literasi digital, semua elemen bangsa memiliki wawasan digital yang mumpuni dan mampu menangkal konten hoaks. Selengkapnya

    Kominfo Musnahkan Perangkat Telekomunikasi Ilegal Temuan Balmon Jayapura

    Terdapat 63 unit perangkat radio komunikasi untuk jenis penggunaan layanan dinas bergerak darat khususnya sistem komunikasi radio konvension Selengkapnya

    Beri Efek Jera, Kominfo Musnahkan Perangkat Hasil Penertiban

    Tindakan pemusnahan merupakan bagian dari upaya Kementerian Kominfo memberikan pemahaman yang seragam kepada pelaku usaha tentang arti penti Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA