FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    15 11-2019

    10853

    Minimalkan Pemalsuan Dokumen, Kominfo Sertifikasi Tanda Tangan Digital

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada hari ini (13/11). Hal ini bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen milik pemerintah ataupun perusahaan di Indonesia.

    Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, layanan tanda tangan digital memudahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dimanapun. Ia mencontohkan, dirinya baru saja dinas ke Laos dan bisa menandatangani dokumen meski tidak ada di Indonesia.

    “Kami bisa pakai tanda tangan digital dan legal,” kata dia di Hotel Merlynn Park, Jakarta, Rabu (13/11). Selain itu, teknologi bisa memverifikasi pengguna yang terlibat dalam penandatangan dokumen tersebut.

    Penerapan tanda tangan elektronik diklaim bisa menangkal kejahatan siber. “User tidak bisa menyangkal telah bertransaksi elektronik,” kata dia. Layanan ini dinilai meningkatkan keamanan, selain penggunaan password.

    Saat ini, ada enam penyelenggara tanda tangan digital. Dari sisi pemerintah, yakni Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Empat lainnya dari korporasi, yaitu  Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PrivyId, Vida, dan Digisign.

    Mereka menyediakan enam layanan. Di antaranya tanda tangan elektronik, segel elektronik, preservasi, otentifikasi, pengiriman elektroknik tercatat, dan penanda waktu.

    CEO PrivyID Marshall Pribadi mengatakan, ada beberapa perusahaan yang mengira tanda tangan digital ilegal. “Perbankan masih ada yang mengira seperti itu. Setiap harinya, kami mendapat pertanyaan dari 10 perusahaan,” kata dia.

    Karena sudah terdaftar di Kementerian Kominfo, PrivyID memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, memverifikasi, serta menerbitkan sertifikat dan tanda tangan elektronik bagi warga Indonesia. Keamanan informasi data pengguna aplikasi PrivyID terjamin melalui penggunaan teknologi asymmetric cyrptography.

    Dengan tarif mulai Rp 35 ribu untuk 10 dokumen, Marshall mengklaim, penggunaan tanda tangan digital bisa menghemat biaya operasional perusahaan. Sebab, dengan tanda tangan digital pada dokumen atau surat elektronik, tidak perlu lagi ada biaya cetak dan kurir.

    Untuk membuat akun PrivyID, pengguna diharuskan untuk mengunggah foto diri dan KTP, serta data pribadi seperti alamat email, nomor telepon, tanda tangan, hingga informasi tempat bekerja, hingga riwayat pendidikan.

    CEO Vida Niki Santo Luhur menyampaikan, tantangan utama supaya tanda tangan digital bisa diadopsi masif di Tanah Air yakni minimnya pemahaman masyarakat terkait layanan ini. “Regulasinya sudah ada, hanya perlu sosialisasi ke industri-industri kalau ini sudah sah,” kata dia.

     

    Sumber: katadata

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Percepat Pemulihan Ekonomi, Menkominfo Dorong Kemitraan Multipihak

    Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi perekonomian di banyak belahan dunia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan untu Selengkapnya

    BAKTI tuntaskan penyediaan akses internet bagi 3.126 Puskesmas dan rumah sakit

    Badan Aksesibiitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) menuntaskan program penyediaan akses internet bagi 3.126 Puskesmas dan rumah sakit s Selengkapnya

    Targetkan Transformasi Digital dalam 3Tahun,Kominfo Gagas 5 Langkah

    Pandemi Covid-19 membuat transformasi digital menjadi keharusan. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Pemerintah bahkan berkomitmen memper Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA