FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 11-2019

    2304

    Ingatkan Peran ASN, Sekjen Kominfo: Ambil Bagian Jaga Negara!

    Kategori Berita Kominfo | patr001

    Tangerang, Kominfo – Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjaga negara dengan taat kepada Pancasila, UUD RI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

    “Yang menjaga negara ya kita ASN. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita harus ambil bagian untuk menjaga negara ini,” katanya dalam Sosialisasi Pemantapan Nilai-Nilai Pancasila dalam Kehidupan ber-PNS di Tangerang, Banten, Selasa (19/11/2019). 

    Menurut Sekjen Niken, ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Dalam UU tersebut diatur bahwa kewajiban ASN yaitu setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, melaksanakan kebijakan pemerintah, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, melaksanakan tugas kedinasan, menunjukan integritas dan keteladanan, menyimpan rahasia jabatan, dan bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI," paparnya. 

    Dalam kesempatan tersebut Sekjen Kementerian Kominfo juga menjelaskan tentang tingginya minat masyarakat untuk menjalani profesi sebagai PNS saat ini. Menurutnya, perbandingan penerimaan CPNS di tahun 2018 adalah 1:30.

    “Kita yang sudah duduk sebagai PNS patut bersyukur. Tahun 2018 ketika pemerintah membuka lowongan bagi CPNS, yang daftar lebih dari empat juta sementara yang diterima 180 ribu. Sekarang tidak ada lagi model dititipkan siapa?” katanya.

    Sekjen Niken juga mengimbau PNS untuk netral dalam Pemilihan Umum/Presiden/Wakil Daerah/Wakil Rakyat, serta melarang PNS terlibat dalam aktivitas ujaran kebencian. "Larangan keterlibatan PNS dalam aktivitas ujaran kebencian antara lain dilarang mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, serta membenci Pancasila, UUD RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah," paparnya.

    Selain itu, Sekjen Niken menyebutkan PNS juga dilarang menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial. “Pelanggaran netralitas PNS dan larangan ujaran kebencian dapat dilaporkan melalui email disiplin@kominfo.go.id, yang disertai bukti-bukti antara lain berupa link, screenshoot dan lain-lain,” tandasnya. (PS)

    Berita Terkait

    Berdayakan Perempuan Pelaku UMKM, DWP Kominfo Gelar Bazar Ramadan 2024

    Bazar Ramadhan DWP Kementerian Kominfo tersebut diikuti oleh perempuan pelaku UMKM makanan, pakaian, dan kebutuhan rumah tangga lain. Selengkapnya

    Awas Hoaks! Hasil Perolehan Sementara Pilpres 2024 Dapil Luar Negeri

    Hasyim Asyari menegaskan pemungutan suara di luar negeri memang dilakukan lebih awal, namun penghitungan suara di luar negeri dilakukan bers Selengkapnya

    Akan Diresmikan Presiden, Kominfo Targetkan PDN Tuntas Agustus 2024

    Selain di Bekasi, Kementerian Kominfo merencanakan pembangunan PDN di Batam dan Ibu Kota Nusantara. Selengkapnya

    Lantik PNS Formasi PKN STAN, Kominfo Targetkan Jadi Pelopor Birokrasi yang Sehat

    Kepala BKO Setjen Kementerian Kominfo Imam Suwandi mendorong PNS Formasi PKN STAN yang baru dilantik menggali potensi diri dan menjadi pelop Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA