FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    22 11-2019

    1007

    Sertifikasi Perkawinan Tingkatkan Kesehatan dan Perencanaan Keuangan Keluarga

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo -  Secara substansi, tidak ada perbedebatan untuk meningkatkan bimbingan pra nikah, bahkan harus lebih diperkuat karena hasil dari data yang ada salah satu faktor tingginya tingkat perceraian karena ketidaksiapan mental sang pengantin.

    Demikian disampaikan Wakil Sekjen Bidang Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan di acara Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (Dismed FMB’9) dengan tema “Perlukah Sertifikasi Perkawinan?” di Ruang Serba Guna Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Jumat (22/11/2019).

    “Kalau dilihat dari data Mahkamah Agung pada tahun 2019 ada 14.000 lebih pereceraian. Tuntutan 300-an dari perempuan. Ini artinya ada sesuatu yang salah. Salah satunya sudah pasti karena faktor ketidaksiapan, ketidakpahaman, seperti kewajiban suami dan istri atau ada faktor lain,” ulas Amirsyah.

    Lantas, Amirsyah bertanya, semua ini tanggung jawab siapa? Setiap tahun jumlah perceraian terus meningkat. “Di mana peran keluarganya, ayah-ibunya, tokoh masyarakat, dan tokoh agama? Semua yang bertanggung jawab untuk memberikan masukan tentang kesiapan mental pasangan pengantin,” jelasnya.

    Karena bagaimanapun, lanjut Amirsyah, nikah itu ibadah yang sungguh indah dan banyak hal-hal terkait tanggung jawab pasangan suami istri yang harus dipahami dan dimengerti.

    “Intinya, bagaimana meningkatkan substansi, materi yang kerkenaan dengan kesehatan atau menata kesehatan keluarga. Kedua, pendidikan agama atau keagamaan. Itu yang harus dipahami dalam konteks perkawinan. Bagaimana misalnya menata perencanaan keuangan di keluarga,” papar Amirsyah.

    Berikutnya, Amirsyah menjelaskan, materi yang berkaitan dengan hukum keluarga. Di semua negara, hukum keluarga sangat dibutuhkan. Pendidikan pra nikah harus diintensifkan. Atas dasar itu, apakah sertifikasi ini bisa memberikan jaminan untuk menurunkan angka perceraian, itu yang perlu dijawab.

    Selain Wakil Sekjen Bidang Komunikasi dan Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, hadir sebagai narasumber Deputi VI Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharma Putra, Direktur Bina KUA (Kantor Urusan Agama) dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Mohsen, dan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo.

    Berita Terkait

    Semboyan Kemajemukan Sulut Sejalan dengan Prinsip Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

    Semboyan “Torang Samua Basudara”, betul-betul dijadikan semangat untuk mendorong pembangunan daerah oleh seluruh masyarakat dan jajaran Selengkapnya

    Presiden Tegaskan Potensi Demografi dan Tantangan Indonesia

    Menurut Presiden, Indonesia memiliki kesempatan yang harus dimanfaatkan dengan baik karena 68 persen penduduknya berada dalam rentang usia p Selengkapnya

    Indonesia Jajaki Peningkatan Kerja Sama Transformasi Digital dengan Australia

    Menteri Anas juga mengusulkan dua hal yang dapat ditempuh sebagai penguatan kolaborasi Indonesia-Australia. Selengkapnya

    Pimpin SKP, Presiden Tekankan Kesiapan Ramadan dan Penyusunan RAPBN 2025

    Presiden menginstruksikan seluruh kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khu Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA