FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 11-2019

    2313

    Awali Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Target Siaran Simulcast Seluruh Indonesia Tahun 2021

    SIARAN PERS NO. 213/HM/KOMINFO/11/2019
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No. 213 /HM/KOMINFO/11/2019
    Senin, 25 November 2019
    Tentang
    Awali Digitalisasi Penyiaran, Kominfo Target Siaran Simulcast Seluruh Indonesia Tahun 2021

     

    Kementerian Komunikasi dan Informatika menargetkan penyiaran televisi terrestrial secara simulcast atau analog dan digital bersamaan dapat terlaksana di seluruh Indonesia paling lambat di tahun 2021.  Sebagai bagian dari digitalisasi penyiaran, kini Kementerian Kominfo telah menyiapkan operasional penyiaran simulcast di 12 provinsi mulai awal tahun depan.

    "Selanjutnya bertahap, kami merencanakan untuk penyiapan infrastruktur di 22 provinsi yang belum terdapat partisipasi swasta. Kemudian menyiapkan dukungan pendanaan dan modernisasi kelembagaan  TVRI sebagai flag carier di seluruh Indonesia," tutur Direktur Penyiaran Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia di Bogor, Senin (25/11/2019).

    Menurut Direktur Penyiaran Geryantika, Pemerintah juga mendorong penyiapan ekosistem penyiaran digiyal dan sosialisasi secara masif kepada seluruh masyarakat Indonesia.

    "Yang terpenting, kami menunggu Revisi UU Penyiaran untuk menyelaraskan perubahan model bisnis digital dan mengamanatkan batas waktu Analog Switched Off," tutur Geryantika seraya menjelaskan bahwa Revisi Undang-Undang Penyiaran merupakan inisiatif DPR RI.

    Agenda Revisi UU Penyiaran

    Mengenai Revisi UU Penyiaran, Direktur Geryantika menyebutkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Kominfo pada tanggal 5 November 2019 telah disepakati masuknya Revisi UU Penyiaran dalam program legislasi prioritas. "Ditargetkan selesai tahun 2020," ungkapnya.

    Direktur Penyiaran menjelaskan ada sepuluh hal yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran.

    "Pertama. digitalisasi penyiaran televisi terrestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (Analog Switched Off), kemudian penguatan LPP TVRI dan LPP RRI," ungkapnya. 
Hal ketika yang menjadi perhatian pemerintah adalah kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia. Adapun keempat, penguatan organisasi Komisi Penyiaran Indonesia.

    Selanjutnya, menurut Geryantika, pemerintah juga fokus membahas PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk % pendapatan kotor (gross revenue). "Ada juga mengenai simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional," tambahnya. 
Selain itu, ketujuh masalah penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah, pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran serta penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.  "Kesepuluh mengenai penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan force majeur," paparnyanya.

    Digital Dividen

    Dalam acara Kumpul Media yang digelar Biro Hubungan Masyarakat Setjen Kementerian Kominfo, Direktur Geryantika menyatakan jika Analog Switch Off  sudah dilaksanakan, maka Pemeritah akan mendapatkan tambahan spektrum frekuensi yang bisa digunakan untuk kebencanaan, pendidikan dan jaringan internet cepat.

    "Pita frekuensi radio pada 700 MHz selebar 328 MHz saat ini seluruhnya digunakan untuk penyiaran TV analog, sementara karakteristiknya mendukung jangkauan dan kapasitas untuk pemanfaatan kebencanaan, pendidikan dan internet broadband lainnya," ungkapnya.

    Digital Dividen merupakan tambahan frekuensi untuk broadband hasil digitalisasi penyiaran di frekuensi 700 MHz.  "Total bandwith mencapai 90MHz yang bisa digunakan untuk dukungan penanganan kebencanaan, komunikasi intrapemerintah, pendidikan, kesehatan dan akses internet masyarakat di kawasan pedesaan," jelas Geryantika Kurnia.

    Menurut Direktur Penyiaran jika terjadi penundaaan migrasi makan akan  berdampak pada kehilangan peluang ekonomi digital. "Singapura sudah di Desember 2018  dan Malaysia pada Oktober 2019 lalu telah menghentikan siaran televisi analog dan bersiap memanfaatkan internet broadband 5G," jelasnya.

    Sesuai dengan hasil kajian Boston Consulting Group untuk Kementerian Kominfo di tahun 2017, hasil efisiensi yang digunakan kembali untuk internet broadband akan menghasilkan multiplier effect untuk ekonomi digital di Indonesia pada tahun 2020-2026 antara lain terdapat 181 ribu penambahan kegiatan usaha baru dan 232 ribu penambahan lapangan pekerjaan baru.

    "Bahkan ada peluang pajak dan PNPB mencapau USD 5,5 Miliar atau Rp 77 Triliun dan peningkatan PDB mencapai USD 31.7 Milliar atau Rp 443.8 Triliiun," tutur Geriyantika.

     

    Ferdinandus Setu

    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo

    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id

    Telp/Fax : 021-3504024

    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo

    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 237/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wujudkan Visi Indonesia Digital 2045, Pemerintah Dorong Riset Ekonomi Digital

    Wamenkominfo menekankan arti penting peningkatan perlindungan merek terhadap produk yang dihasilkan dan perlindungan paten terhadap inovasi Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 235/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Ekonomi Digital Ciptakan 3,7 Juta Pekerjaan Tambahan pada 2025

    Kehadiran ekonomi digital menciptakan berbagai peluang pekerjaan baru yang diperkirakan mencapai 3,7 juta pekerjaan tambahan pada Tahun 202 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA