FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    06 01-2020

    2430

    RPJMN 2020-2924, Pemerintah Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,6% s.d. 6,2%

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Presiden Joko Widodo (ketiga kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kiri) memberikan arahan ketika memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (6/1/2020). Pada sidang Kabinet Paripurna yang membahas penetapan RPJMN 2020 � 2024 tersebut Presiden menegaskan tidak ada tawar menawar dalam kasus Natuna. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Pemerintah telah menuntaskan pembahasan mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024. Peraturan Presiden (Perpres) mengenai RPJMN ini akan diterbitkan selambat-lambatnya pada 20 Januari 2020.

    Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, hal-hal yang penting dalam RPJMN ini diantaranya adalah masalah pertumbuhan ekonomi di tengah situasi dunia saat ini.

    “Kita mengambil angka kira-kira diantara 5,6% – 6,2%, rata-rata ini ya. Rata-rata selama 5 tahun ke depan, mulai tahun 2020 kita berharap bisa 5,3 %. Kemudian meningkat secara bertahap sampai nanti kita harapkan di atas 6% pada tahun 2024,” kata Suharso kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas tentang Ketersediaan Gas Untuk Industri, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/1/2020) sore.

    Seiring dengan target pertumbuhan tersebut, Suharso mengatakan, bahwa pemerintah berharap tingkat kemiskinan bisa diturunkan dari yang sekarang ini 9,41 mudah-mudahan bisa turun ke 7%. Kemudian tingkat pengangguran terbuka, lanjut Menteri PPN/Kepala Bappenas itu, diharapkan juga bisa diturunkan sampai dengan 4,3% dari sekarang itu 5,28.

    Kemudian Gini Ratio dari 0,382 ke 0,374. Lalu penurunan emisi gas rumah kaca adalah 27,3% dari tahun 2018 yang tadinya 22,5%. Kemudian indeks pembangunan manusia (human depelopment index) itu diharapkan naik dari 71,39 menjadi 75,54.

    Tujuh Agenda

    Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, RPJMN 2020-2024 itu disusun sedemikian rupa dengan memasukan seluruh janji-janji Presiden yang hampir sejumlah 400 (392), visi & misi Presiden, dan tentu arahan Presiden ketika disampaikan dalam pidato pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2019 lalu. Ia menyebutkan, ada 7 (tujuh) agenda pembangunan yang ditampilkan dalam RPJMN itu, yaitu: Pertama, ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan berkualitas dan berkeadilan. Kedua, pengembangan wilayah untuk mengurangi kesenjangan. “Jadi dalam rangka Gini Ratio diantara wilayah dan juga antar kelompok penduduk,” jelas Suharso.

    Ketiga, sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing. Keempat, revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Kelima, infrastruktur untuk ekonomi dan pelayanan dasar. Keenam, lingkungan hidup, ketahanan bencana, da perubahan iklim. Ketujuh, stabilitas polhuhankam dan transformasi pelayanan publik. Menurut Suharso pendekatan dalam ketujuh agenda itu adalah pendekatan tematik, holistik, interkonectic, conected, dan spasial.

    “Jadi, semua agenda pembangunan itu ditumpahkan ke dalam satu wilayah. Jadi, wilayah adalah sebagai basis pembangunannya dan kemudian di sana diintervensi dengan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing, pembangunan infrastruktur, kemudian dengan mempertimbangkan, memperhatikan lingkungan hidup dan kerentanan bencana,” terang Suharso.

    Sumber 

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA