FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 01-2020

    3033

    Kemkominfo Blokir 1.745 Situs Melanggar HKI

    Kategori Sorotan Media | meit001

    Merdeka.com - Sepanjang tahun 2017 hingga 2019, tercatat ada 1745 situs dan konten dengan kategori pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, pemblokiran situs yang memuat konten bermuatan pelanggaran HKI ini dilakukan untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki bangsa Indonesia ataupun negara lain.

    "Ini bentuk menghargai HKI bangsa Indonesia atau negara lain," jelasnya.

    Tahun 2017, konten bermuatan pelanggaran HKI yang diblokir oleh Kemkominfo berjumlah 190. Angka ini meningkat di tahun 2018 menjadi 412 konten.

    Sementara di tahun 2019, tercatat sebanyak 1143 konten bermuatan pelanggaran HKI yang telah diblokir Kemkominfo.

    "Tindakan tersebut diharapkan dapat membuat masyarakat lebih dewasa dan cerdas dalam memanfaatkan Internet," ungkapnya. [hhw]

    Berita Terkait

    Kominfo awali Natal dengan aksi sosial

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengawali perayaan Natal tahun ini dengan menggelar aksi sosial, sekaligus untuk mengura Selengkapnya

    Kemkominfo Tambah Fitur Aplikasi Simonas

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menambahkan beberapa fitur terbaru di aplikasi Sistem Informasi Monitoring Alumni Sertif Selengkapnya

    Kemenkominfo Beri Pelatihan Digital ke 50 Ribu Peserta

    Pemerintah merasa perlu melakukan akselerasi transformasi digital guna menghadirkan sumber daya manusia (SDM) yang unggul. Oleh karena itu, Selengkapnya

    Kominfo digitalisasi kawasan Mandalika

    Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di Kawasan Destinasi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA