[DISINFORMASI] Tilang e-CCTV di Simpang 4 Lampu Merah SMPN 1, Masjid Agung dan Bank Kalteng
Penjelasan :
Beredar sebuah pesan berantai di Whatsapp pemasangan CCTV di Simpang 4 lampu merah SMPN 1, Masjid Agung dan depan Bharata serta Bank Kalteng yang diklaim digunakan sebagai untuk E-Tilang atau pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar. Dalam pesan berantai tersebut juga disertai dengan gambar lokasi CCTV.
Dilansir dari borneonews.co.id, Polres Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah memberi klarifikasi terkait beredarnya informasi tentang pemasangan CCTV untuk E-Tilang atau pengendara akan dikenakan sanksi denda jika melanggar, yang dipantau melalui kamera tersebut. Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Kabag Ops Polres Kobar Kompol Boni Ariefianto mengatakan bahwa penerapannya bukan untuk E-Tilang seperti kabar yang beredar. Diskominfo Kobar memang benar telah memasang CCTV di beberapa titik ruas jalan di dalam Kota Pangkalan Bun, Namun penggunaanya untuk mendukung Smart City Pangkalan Bun.
KATEGORI: DISINFORMASI
Link Counter :