FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    29 01-2020

    1447

    Menkominfo Ajak Masyarakat Beri Masukan Guna Melengkapi Pembahasan RUU PDP

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate usai Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, mengajak masyarakat untuk ikut memberikan tanggapan, pandangan serta masukan kepada pemerintah guna melengkapi proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama DPR RI.

    “Kami harapkan RUU ini (RUU PDP) bisa diproses dengan cepat di DPR, dan mengajak masyarakat juga untuk memberikan tanggapan, pandangan dan masukan untuk melengkapi RUU PDP kita sehingga Indonesia bisa segera memiliki Undang-Undang Perlindungan Data, khususnya perlindungan data pribadi,” kata Menteri Kominfo dalam Konferensi Pers tentang Update RUU PDP di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (28/01/2020). 

    Menurut Menteri Johnny, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi sangat penting bagi Indonesia saat ini, mengingat kehidupan global hingga kehidupan ekonomi Indonesia telah bertransformasi di era digital.

    “Undang-Undang Perlindungan Data ini menjadi begitu pentingnya saat ini, saat ini sudah menjadi sangat relevan untuk kita memiliki Undang-Undang Data Pribadi, karena memang kehidupan global, kehidupan nasional, kehidupan ekonomi kita telah bergeser bertansformasi menjadi kehidupan di era digital,” imbuhnya

    Saat mengikuti World Economic Forum selama sepekan di Davos Swiss, Menkominfo menegaskan tersedianya UU PDP yang relevan dengan kebutuhan Indonesia saat ini.

    “Investasi-investasi di bidang data, telekomunikasi informatika oleh korporasi-korporasi global sudah siap, tetapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya Undang-Undang Perlindungan Data Indonesia,” tuturnya.

    Oleh karena itu, Menteri Kominfo berharap Surat Presiden (Surpres) yang telah dikirimkan ke DPR RI dapat mempercepat proses pembahasan RUU PDP. “Kami tentu berharap proses politik yang akan terjadi di parlemen nanti bisa berlangsung dengan cepat, dan tentu secara terbuka dengan membuka ruang yang lebar bagi partisipasi publik,” tuturnya

    Menteri Kominfo menjelaskan bahwa ada beberapa unsur penting yang menjadi perhatian pemerintah ihwal RUU PDP tersebut, yakni data sovereignty dan security kedaulatan data dan data demi kepentingan keamanan negara. 

    Selain itu, RUU PDP berkaitan juga dengan data owner atau pemilik data, baik data pribadi maupun data spesifik lainnya sebagaimana yang telah diatur dalam draft RUU PDP. Kemudian, juga data user atau pengguna data yang membutuhkan data akurat, terupdate dan terverifikasi dengan baik.

    “Juga dalam hal ini pengaturan lalu lintas data, khususnya lalu lintas data antar negara atau Cross Border Data Flows, itu juga diatur dalam UU ini untuk menjaga kedaulatan data di sisi yang satu dan di sisi yang lain juga untuk memastikan membuka peluang agar ramah terhadap inovasi dan bisnis,” imbuhnya **

    Berita Terkait

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo Hadiri Rapat Pembahasan Tingkat I RUU Perubahan Kedua UU ITE

    Menkominfo Budi Arie Setiadi bersama Komisi I DPR RI membahas RUU tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    Kominfo Ajak Masyarakat Dukung Pertandingan Piala Dunia U-17

    Gelaran itu menjadi salah satu peluang untuk menjadikan Indonesia diperhitungkan dalam kancah global. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA