FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    04 02-2020

    1170

    Menkominfo: Indonesia Harus Jadi Negara ke 127 Miliki UU PDP

    Kategori Berita Kominfo | mth
    Menteri Kominfo Johnny G. Plate bersama Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan penjelasan kepada pekerja media di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (04/02/2019). - (AYH)

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengaku optimistis Indonesia negara yang ke 127 yang memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Sebab, DPR RI sudah siap membahas Rancangan Undang-Undang PDP dalam waktu dekat ini. 

    "Disampaikan (ke DPR) sudah ada 126 negara yang memiliki (UU PDP) . Kita harus jadi negara yang ke 127 yang memiliki Undang -Undang PDP , " kata Menteri Johnny di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (04/02/2019). 

    Menteri Johnny menyebutkan RUU PDP ini sudah diajukan ke DPR RI melalui Komisi I. RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. "Isi RUU tersebut sangat spesifik yaitu menyangkut hak-hak yang bersifat sangat personal (privat). Karena itu, harus dibicarakan secara menyeluruh, secara luas, dan mengajak partisipasi publik yang luas dalam satu proses politik di DPR ini yang akuntabel dan bijaksana," katanya. 

    Menurut Menteri Kominfo, RUU PDP saat ini dibutuhkan negara sebagai Undang-Undang yang melindungi data umum pribadi dan data spesifik pribadi. Menteri Johnny menyebutkan ada tiga hal pokok dalam pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI. 

    Pertama, kedaulatan data (​​​​​​​data sovereignty), sekaligus dengan pertahanan dan keamanan negara. Kedua, perlindungan terhadap pemilik data dalam rangka hak menyampaikan data, memperbarui, menyempurnakan, menghapus data (rights to be raised and rights to be forgotten). 

    "Ketiga, pengguna data (data user) tersebut dapat menerima data yang akurat, tervalidasi, dan up to date, serta data tersedia pada saat dibutuhkan," jelasnya.

    Menteri Johnny mengatakan ada faktor krusial dalam tiga hal itu yaitu bagaimana mengatur perpindahan (flow) data yang berkaitan dengan bagaimana pemilik data bisa membolehkan data itu bisa berpindah (flow).

    "Kalau flow masih di dalam negeri, masih berada dalam yurisdiksi nasional. Tapi kalau perpindahan data lintas negara (cross border data flow) maka itu berhubungan atau berurusan dengan negara yang lain. Nah, di situ perlu juga diatur bagaimana agar data pribadi kita tidak tersebar begitu saja tanpa concern dari pemilik data itu," tuturnya.

    Menteri Kominfo mengatakan dalam RUU PDP juga akan mengatur bagaimana skema mengikat bagi pengguna data yang tidak sesuai dengan aturan sehingga para pelanggar tersebut dapat diberi sanksi.

    Berita Terkait

    [Berita Foto] Menkominfo Audiensi dengan Diaspora Indonesia di Barcelona

    Menteri Budi Arie mendorong Diaspora Indonesia di Spanyol memberikan sumbangsih bagi Indonesia. Selengkapnya

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    [Berita Foto] Menkominfo dan Wamenkominfo Hadiri Raker Komisi I DPR RI

    Menkominfo memaparkan realisasi dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kementerian Kominfo Tahun Anggaran 2 Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA