FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    13 02-2020

    2825

    Sinergitas untuk Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP)

    SIARAN PERS NO.23/HM/KOMINFO/02/2020
    Kategori Siaran Pers
    Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A. Pangerapan (paling kanan) menunjukkan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama Koordinasi Percepatan dan Perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/2/2020). Perjanjian tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta meminimalisir potensi kebocoran keuangan pemerintah daerah. - (AYH)

    Siaran Pers No.23/HM/KOMINFO/02/2020

    Rabu, 13 Februari 2020

    Tentang

    Sinergitas untuk Dorong Percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP)  

    Pemerintah meningkatkan sinergitas untuk penerapan digitalasisi dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan transformasi itu, ditargetkan dapat mendorong percepatan dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya dalam sektor transaksi pembayaran ritel masyarakat.

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang diwakili oleh Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, menandatangani Nota Kesepahaman Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) di Aula Graha Swala, Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (13/02/2020).

    Dalam Nota Kesepahaman itu, para pihak melakukan kerja sama dan koordinasi untuk mendukung inovasi, percepatan, dan perluasan ETP, pengintegrasian pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong integrasi ekonomi dan keuangan digital. Hal itu sekaligus mendukung pencapaian program sinergi elektronifikasi,  yang disepakati dalam Rapat Koordinasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Bank Indonesia (Rakorpusda) pada tanggal 28 Mei 2019 lalu.

     

    Dua Peran Kementerian Kominfo

    Usai acara penandatanganan nota kesepahaman, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, menyatakan penerapan sinergitas itu akan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.

    “Jika elektronifikasi transaksi atau saya lebih suka menyebutnya digitalisasi transaksi ini nanti sudah dapat direalisasikan, akan sangat bermanfaat bagi masyarakat. Uang negara akan efisien dan tepat guna, meminimalisir kebocoran dana, serta yang lebih besar lagi kita punya data uang itu digunakan untuk apa saja,” jelasnya.

    Menurut Dirjen Aptika, digitalisasi dalam pengelolaan keuangan negara akan dapat menopang pengembangan kebijakan yang akuntabel dan transparan. “Jika pencatatan transaksi negara dilakukan secara digital maka akan dapat dibaca dan diolah, untuk kemudian digunakan menjadi panutan dalam membuat kebijakan,” tandasnya.

    Peran Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel ada dua. Pertama, bagaimana menyiapkan dan memastikan jaringan infrastruktur telekomunikasi tersedia di seluruh daerah Indonesia agar semua Pemda lebih cepat melakukan elektronifikasi. "Karena mustahil dapat melakukan elektronifikasi tanpa infrastruktur telekomunikasi," ujarnya.

    Adapun peran kedua berkaitan dengan aplikasi atau platform. "Meskipun platformnya belum tentu dari Kominfo, tapi Kominfo akan memastikan sistem yang sudah ada dapat bekerja dan bisa interoperabilitas atau saling terhubung," tuturnya.

    Menurut Dirjen Aptika, pelaksanaan ini akan berlangsung dalam jangka panjang. Namun demikian, hal tercepat yang harus dilakukan adalah membuat landasan hukumnya. "Nota Kesepahaman ini nantinya akan segera dibuat peta jalannya,” jelasnya.

    Pembahasan Peta Jalan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pejabat eselon I di masing-masing kementerian dan lembaga untuk disiapkan regulasi pendukung. "Sistem keuangan di daerah saat ini pun ada bermacam-macam. Tidak perlu satu platform, yang penting bisa interoperabilitas. Karena kunci di era digital ini dapat tersambung antar satu sistem dengan sistem lainnya,” ungkapnya.

     

    Efisiensi untuk Kesejahteraan

    Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarti menjelaskan dalam program prioritas penyederhanaan birokrasi, salah satu strategi pemerintah melalui penyederhanaan regulasi dan reformasi birokrasi pelayanan publik melalui RUU Cipta Kerja. "Kebijakan lain yang tak kalah penting dalam penyederhanaan birokrasi adalah penyelenggaraan e-government," jelasnya.

    Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai Nota Kesepahaman ETP penting agar dana Pemerintah Pusat yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat dikeluarkan secara efektif dan efisien. "Sehingga tepat sasaran. Salah satu kunci efektif dan efisien adalah mekanisme penggunaanya dan mekanisme pengawasannya," ujarnya.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan penerapan ETP yang dimanfaatkan dengan baik akan menjadi sarana untuk mencapai beberapa tujuan. Mulai dari Deliverable Assurance, ETP menjamin bermanfaat bagi ekonomi dan masyarakat. Kemudian Data Utiilisation, data dapat diolah dan menjadi feedback. Dan, Continous Improvement, karena data yang timely dapat digunakan untuk perbaikan terus menerus. 

    "Juga mendukung fiskal nasional, ETP dapat  otomatisasi pemotongan pajak sehingga meningkatkan pemungutan pajak, serta mendorong perbaikan pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang makin baik," jelasnya.

    Sementara itu, Gubernur BI menyampaikan terdapat tiga manfaat percepatan dan perluasan ETP. Pertama, memperkuat efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya akan mendukung pertumbuhan ekonomi di pusat dan daerah dan inklusivitas ekonomi di pusat daerah, serta pemerataan kesejahteraan. "Kedua, meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik kecepatan transaksi keuangan, dan transparansi, serta mencegah kebocoran pelayanan publik. Ketiga, mempercepat integrasi ekonomi dan keuangan digital," paparnya.

     

    Pokjanas P2DD

    Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama akan ditindaklanjtuti dengan memperkuat koordinasi dan harmonisasi kebijakan melalui pembentukan Kelompok Kerja Nasional (Pokjanas) Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Tim itu akan menjadi forum koordinasi dan harmonisasi kebijakan di tingkat pusat dalam implementasi ETP. Sementara itu di tingkat daerah, koordinasi akan diwadahi dalam TP2DD yang akan segera dibentuk oleh Pemda baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota bekerjasama dengan Kantor Perwakilan BI setempat.

    Selain itu juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dirjen Aplikasi Informatika dengan Deputi Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Dirjen Bina Keuangan Daerah, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. 

    “Dalam internal Kominfo sendiri akan dibentuk tim kerja yang terdiri dari berbagai satuan kerja. Besok akan ada rapat pertama di Bank Indonesia, karena hal ini harus cepat dikerjakan terutama terkait produk hukumnya,” jelas Dirjen Semuel.

    Pembentukan Pokjanas itu dapat menjadi pedoman untuk penerbitan peraturan daerah, serta sebagai dasar bagi pelaksanaan percepatan dan perluasan ETP sebelum diterbitkannya peraturan atau ketentuan formal yang mengatur ETP. 

     

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 205/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Cegah Polarisasi, Menkominfo Dorong Penyebaran Narasi Inklusif

    Menteri Budi Arie mendorong media massa untuk mengembangkan kontranarasi terhadap ancaman intoleransi yang sarat kepentingan politik. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 204/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jaga Legitimasi, Menteri Budi Arie Imbau Masyarakat Terima Hasil Resmi Pemilu

    Menteri Budi Arie mengimbau masyarakat menerima hasil resmi Pemilihan Umum 2024 yang akan diumumkan KPU selambat-lambatnya tanggal 20 Maret Selengkapnya

    Siaran Pers No. 203/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Kembangkan Kebijakan Responsif dan Adaptif, Menkominfo: Libatkan Pemangku Kepentingan

    Menteri Budi Arie menekankan arti penting hubungan timbal balik antara pemerintah dengan pelaku industri. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 202/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menteri Budi Arie Apresiasi Kolaborasi Perkuat Transformasi Digital Pemerintahan

    Menurut Menteri Budi Arie, model kerja sama pemerintah swasta akan memungkinkan kolaborasi keahlian, sumber daya, dan inovasi teknologi terk Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA