FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    19 02-2020

    5032

    Mau Tahu Cara Kerja Mesin AIS dalam Tangani Konten Negatif?

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo – Peserta Diklat Monitoring Media Sosial Tahun 2020 mengunjungi Tim AIS Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kunjungan itu dipandu langsung oleh Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Anthonius Malau. Dalam diskusi dan sesi tanya jawab terungkap soal cara dan teknik kerja Tim AIS. 

    “Mesin AIS ialah mesin crawling konten negatif di internet yang diluncurkan sejak tahun 2018. Mesin AIS menggunakan artificial intelligence (AI) untuk secara cepat menentukan konten negatif,” tutur Anthonius Malau saat menyambut peserta kunjungan di Lt. 8 Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (19/02/2020).

    Menurut Anthonius Malau, sebagai sistem pemantauan proaktif untuk penanganan konten internet bermuatan negatif, Mesin AIS bekerja dengan cara mengais (crawling) dan mengklasifikasi (jutaan) tautan yang terdeteksi mengandung konten negatif. "Hasil pemantauan akan ditindaklanjuti dengan penanganan berupa pemblokiran akses, penonaktifan konten, serta diteruskan ke instansi terkait," jelasnya.

    Kepala Bidang Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan dan Sertifikasi Teknis, Pusdiklat Kominfo, RM Agung Harimurti target kunjungan peserta pelatihan yang diselengarakan Pusdiklat Badan Litbang SDM Kementerian Kominfo itu untuk menambah kompetensi teknis di bidang analisis konten media serta berlatih komunikasi publik.

    Agung sangat mengapresiasi dapat mengetahui cara kerja Tim AIS. Ia pun pemperkenalkan peserta batch pertama dari empat batch pelatihan rutin Pusdiklat Kominfo di tahun ini. “Pelatihan ini memfokuskan pentingnya analisis isi media, khususnya analisa sentimen dan rekomendasi aksi terhadap hasil analisis. Media sosial dan perkembangan big data bukan merupakan konsep yang terpisah dalam analisis isi media, tapi konsep yang penerapannya menjadi satu kesatuan di era revolusi industri 4.0,” jelasnya.

    Agung juga menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti pelatihan teknis ini ada 25 orang pegawai fungsional pranata humas jenjang muda di bidang kehumasan di Kementerian Kominfo dan kementerian/lembaga lain. “Kunjungan kami ingin melihat praktik langsung di lapangan, bagaimana mekanisme pemblokiran konten, melihat isu publik dan memberikan label,” lanjutnya.

    Kerja Tim AIS

    Kepala Seksi Pemblokiran Konten Internet Ilegal, Taruli, menjelaskan Tim AIS bekerja selama 24 jam dan terbagi atas tiga shift per harinya. Tugas pokok dari Tim AIS  mulai dari penerimaan dan pengelolaan laporan Aduan Konten dari masyarakat dan instansi; pemblokiran konten internet negatif; serta pembatasan akses internet dan media sosial.  "Tim AIS juga menghasilkan laporan harian isu trending media sosial; analisa isu populer; dan analisa tagar," tuturnya.

    Selain itu Tim AIS juga bekerja untuk melakukan profiling, patroli siber, dan membuat laporan isu hoaks. "Kami juga melakukan verifikasi akun sosial media instansi atau K/L; analisa e-Commerce atau perdagangan online serta penanganan khusus konten terorisme/radikalisme," tambah Taruli.

    Menurut Taruli, sejak periode Agustus 2018 s.d. 31 Januari 2020 total telah berhasil ditangani oleh Tim AIS sebanyak 1.891.574 konten negatif di internet, yang terdiri dari 1.225.900 penanganan situs dan 655.647 penanganan media sosial.

    "Sedangkan temuan isu hoaks dengan periode yang sama total ditemukan 4.507 isu, dimana kategori politik dan pemerintahan menempati urutan teratas. Setiap hari kita kirimkan isu-isu ke tim jubir presiden dan humas-humas di K/L,” ungkap Taruli.

    Dalam menganalisa isu dilakukan learning by doing, sehingga harus dilakukan analisis isu secara cermat. “Pemantauan media sosial seperti Twitter dan Facebook hanya data akun publik saja yang bisa di-crawling, sedangkan yang private tidak bisa,” jelas Taruli.

    Taruli pun menunjukan beberapa contoh tindakan-tindakan yang dilakukan Tim AIS dalam menganalisa isu. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab bersama para pranata humas. 

    Sumber: aptika.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    KPU Tak Lagi Keluarkan Undangan Fisik untuk Pemilih? Itu Hoaks!

    Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pesan berantai yang beredar yang menyebut KPU tidak memberikan undangan fisik untuk mencoblos adalah Selengkapnya

    Bahaya Vaksin Covid-19 pada Organ Jantung Manusia, Itu Disinformasi!

    Klaim yang menyebutkan bahaya Vaksin Covid-19 pada organ jantung manusia adalah tidak benar. Selengkapnya

    [Berita Foto] Rapat Kerja Menkominfo dengan Anggota Komite I DPD RI

    Rapat Kerja ini membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang Selengkapnya

    Kominfo Dorong Negara ASEAN Berbagi Pengalaman Tangani Hoaks

    Kominfo mendorong saling berbagi pengalaman di antara negara anggota ASEAN dalam menangani berita palsu, hoaks dan disinformasi. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA