FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    21 02-2020

    1703

    Presiden Serahkan 41 SK Perhutanan Sosial di Provinsi Riau

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Presiden Joko Widodo (tengah) melakukan swafoto seusai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Jumat (21/2/2020). Presiden menyerahkan 41 SK Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau yang mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat. - (antarafoto)

    Siak, Kominfo - Presiden Joko Widodo menyerahkan 41 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk 20.890 kepala keluarga di Provinsi Riau. SK tersebut mencakup pengelolaan lahan seluas 73.670 hektare lahan yang berupa 39 SK hutan desa dan hutan kemasyarakatan serta 2 hutan adat.

    “Kita ini di seluruh Indonesia memiliki 12,7 juta hektare, yang sudah kita serahkan seperti ini 4 juta hektare lebih sedikit. Sisanya, saya sudah perintah ke Menteri Kehutanan agar ini lima tahun ke depan juga segera diserahkan kepada rakyat, kepada hutan adat, kepada kelompok-kelompok yang ada di sekitar hutan, di desa-desa,” ujarnya dalam penyerahan SK yang berlangsung di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (21/02/2020).

    Pemerintah menyadari akan banyaknya masyarakat di sekitar kawasan hutan di Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya hutan tersebut. Namun, sebagian besar di antara mereka, yang notabenenya ialah masyarakat kurang mampu, tidak memiliki aspek legal terhadap sumber daya hutan itu.

    Melalui SK yang kali ini diserahkan kepada masyarakat di Provinsi Riau tersebut, pemerintah memberikan akses kepada pengelolaan sumber daya hutan bagi mereka. Hal tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi konflik dan ketimpangan lahan.

    “Di seluruh Tanah Air, sengketa-sengketa seperti ini banyak sekali. Bukan hanya puluhan atau ratusan, tapi ribuan. Oleh sebab itu inilah kenapa SK-SK seperti ini diberikan,” tuturnya.

    Hak kelola hutan sosial yang diberikan kali ini mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan, dan Kabupaten Siak. Sebelumnya, penyerahan hak kelola ini juga dilakukan di sejumlah daerah dan akan terus diupayakan untuk berlanjut.

    “Saya ajak Bapak dan Ibu semuanya untuk menjadikan lahan-lahan yang sudah diberikan ini menjadi produktif, baik untuk menanam singkong, aren, ekowisata, jadikan sumber mata air, silakan. Saya serahkan sepenuhnya kepada Bapak dan Ibu untuk mengelola lahan,” kata Presiden.

    “Setelah ini kita juga akan terus bagikan SK-SK seperti ini karena memang yang saya urus yang kecil-kecil. Saya enggak pernah memberikan ke yang besar-besar (korporasi) selama lima tahun kemarin,” imbuhnya.

    Meski demikian, Kepala Negara mengingatkan, pemberian hak kelola hutan sosial ini hendaknya diikuti dengan kegiatan dan pengelolaan yang bersifat produktif. Dirinya juga tak segan untuk memeriksa langsung pengelolaan hutan sosial itu di kemudian hari.

    “Jadi kalau enggak produktif akan kita minta kembali untuk diberikan ke yang bisa menjadikan tanah lebih produktif,” ucapnya.

    Selain itu, Kepala Negara juga mengajak para penerima hak kelola untuk turut merawat dan menjaga keseimbangan lingkungan. Beberapa waktu belakangan ini, pemerintah gencar menggalakkan penanaman tanaman-tanaman yang mampu menahan gempuran aliran hujan deras dan menjaga kestabilan tanah sehingga mencegah tanah longsor dan erosi seperti vetiver salah satunya.

    “Lahan yang sudah diberikan ini bukan hanya harus produktif, tapi juga ramah lingkungan. Jangan sampai tidak ramah lingkungan. Di situ juga kalau bisa ada pohon-pohon yang memiliki akar yang kuat agar tanah yang ada tidak longsor ke bawah,” ujar Presiden.

    Mengutip siaran pers Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK, hingga Februari tahun 2020, penyerahan hak kelola hutan sosial telah mencakup lahan seluas 4,062 juta hektare dengan jumlah SK sebanyak 6.464 unit SK serta 821.371 kepala keluarga penerima hak. Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat mencakup lahan seluas 35.150 hektare yang terbagi untuk 65 masyarakat hukum adat dengan 36.438 kepala keluarga di dalamnya.

    Dalam acara penyerahan ini turut hadir di antaranya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Gubernur Riau Syamsuar.

    Berita Terkait

    Presiden Minta Segera Integrasikan Layanan pada Portal Nasional

    Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika terdapat lebih dari 27.000 aplikasi yang ada di tingkat pusat dan daerah. Selengkapnya

    Indonesia Akan Ukir Sejarah Baru Layanan Digital Terpadu

    Pelayanan publik ke depan menerapkan konsep terpadu dalam melayani perjalanan hidup manusia, moments of life. Seperti di luar negeri, layan Selengkapnya

    Wapres Yakini KDEKS Jadi Penggerak Pembangunan Ekonomi Sultra

    Wapres menerangkan bahwa upaya pengelolaan sumber daya alam sejatinya harus dilakukan melalui praktik-praktik ekonomi yang bertanggung jawab Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Pemindahan ASN Hingga Digitalisasi di IKN

    Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA