FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 02-2020

    839

    Menko Airlangga Pastikan RUU Cipta Kerja Selaras dengan Koridor Konstitusi

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi instrumen untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju dan sejahtera. Hal ini dilakukan melalui upaya memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layang melalui cipta kerja. Dalam prosesnya, RUU Cipta Kerja memperhatikan rambu-rambu dan koridor konstitusi serta mengikuti hierarki konstitusi. 

    “Tentu ini sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dan tidak ada Undang-Undang yang di bawah membatalkan yang di atas,” tutur Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pidato kuncinya pada acara CNBC Indonesia Outlook 2020, di Jakarta (26/02/2020).

    Sedangkan sebagai turunan dari cita-cita RUU Cipta Kerja, Airlangga menuturkan, adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan melalui kemudahan dan perlindungan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMK-M) dan perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, serta investasi Pemerintah Pusat dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN).

    Menko Airlangga juga menyebutkan asas-asas yang ada pada RUU Cipta Kerja, antara lain pemerataan hak, kepastian hukum, kemudahan berusaha, kebersamaan, dan kemandirian. Pemerataan hak dilakukan dengan memenuhi hak warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak serta dilakukan merata di seluruh Indonesia. 

    “Untuk itu Presiden mendorong melalui dua track, yaitu dengan kartu prakerja dan RUU Cipta Kerja,” ujar Menko Airlangga.

    Kepastian hukum, menurut Airlangga, dilakukan dengan penciptaan iklim usaha kondusif yang dibentuk melalui sistem hukum yang menjamin konsistensi antara peraturan perundangan dengan pelaksanaannya. “Sederhana saja misalnya, seberapa lama kita membuat sebuah PT,” tutur Airlangga.

    Selaras dengan semangat keberpihakan kepada UMK-M, RUU Cipta Kerja juga menganut asas kemudahan berusaha. Proses berusaha yang sederhana, mudah, dan cepat akan mampu mendorong peningkatan investasi dan pemberdayaan UMK-M. Dengan ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian, yang pada gilirannya mampu membuka seluas-luasnya lapangan kerja bagi rakyat Indonesia. 

    Asas kebersamaan dilakukan dengan mendorong peran seluruh dunia usaha, UMK-M dan Koperasi secara bersama-sama dalam kegiatan untuk kesejahteraan rakyat. Sedangkan asas kemandirian dilakukan melalui pemberdayaan UMK-M dan Koperasi dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengendepankan kemandirian dalam pengembangan potensinya.

    Sebagai tambahan, Airlangga menuturkan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki atau mendorong pertumbuhan. Kebijakan ini antara lain kebijakan keuangan, kebijakan fiskal, reformasi struktural, dan sustainability.

    Dalam RUU Cipta Kerja ini terdapat 80 pasal yang mengatur investasi dan perizinan berusaha, kemudian mengenai pengadaan lahan ada 19 pasal, investasi pemerintah dan proyek strategis nasional 16 pasal, penguatan UMKM dan koperasi ada 15 Pasal serta kemudahan berusaha dengan 11 pasal. 

    “Sehingga porsi substansi terkait perizinan, kemudahan berusaha, investasi, dan UMKM/koperasi sekitar 86,5%,” tutur Airlangga.

    Selain itu, Ketenagakerjaan terdapat 5 pasal, kawasan ekonomi 4 pasal, pengenaan sanksi 3 pasal, serta riset dan inovasi 1 pasal. Menko Perekonomian juga menegaskan bahwa RUU Cipta Kerja tidak selalu memuat ketentuan tentang ketenagakerjaan. “Ketenagakerjaan yang direvisi hanya 5 pasal,” ujar Airlangga.

    Turut hadir dalam acara ini Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Dewan Komisari Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Menko Perekonomian periode Mei s.d. Oktober 2014 Chairul Tanjung. 

    Berita Terkait

    Presiden Sampaikan Empat Poin Utama untuk Perkuat Kerja Sama Bilateral kepada PM Australia

    Presiden juga menyambut baik penandatanganan MoU antara Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan National Capital Authority pada Februari lalu. Selengkapnya

    Wapres Ingatkan Tiga Hal tentang Fatwa Keagamaan di Indonesia

    Kebijakan negara yang tidak sejalan dengan fatwa keagamaan akan dipandang sebagai kebijakan yang kurang memiliki daya dukung dari warga nega Selengkapnya

    Presiden Joko Widodo dan PM Kishida Bahas Kerja Sama Bilateral Sejumlah Bidang hingga Isu Palestina

    Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin negara turut membahas kerja sama di bidang mineral kritis serta maritim. Selengkapnya

    Wapres Pastikan Kesiapan KBRI Bratislava Selenggarakan Pemilu

    Wapres juga meminta dukungan kelancaran penyelenggaraan pemilu di KBRI luar negeri agar tidak ada tekanan dari pihak manapun, sehingga penye Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA