FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    02 03-2020

    1341

    Menkominfo: Produsen dan Penebar Hoaks Harus Ditindak Tegas

    Kategori Berita Kominfo | Yusuf
    Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate saat menjadi narasumber dalam program Opsi Metro TV yang bertajuk #IndonesiaTakBebasCorona, Jakarta, Senin (02/03/2020).

    Jakarta, Kominfo - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan telah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk menindak penyebar hoaks mengenai virus corona.

    “Kami, Kominfo sudah berkomunikasi dengan Kepolisian RI untuk mengambil tindakan-tindakan penindakan hukum karena masalah coronavirus bukan lagi masalah epidemik di dalam negara kita tetapi telah menjadi masalah global,” ujarnya dalam Program Opsi Metro TV yang bertajuk #IndonesiaTakBebasCorona, Jakarta, Senin (02/03/2020).

    Menteri Johnny menambahkan, jika masih ada yang berani untuk melanggar hukum maka Kominfo bersama Polri akan mengambil langkah hukum untuk menindak tegas bagi pelaku dan produsen penyebar hoaks.

    "Di saat yang sama kami juga berkomunikasi dengan Polri untuk mengambil langkah-langkah dan tindakan sesuai amanat undang-undang yang agar kita bersama-sama sukses dalam mengawal dan menjaga serta menjadi perisai bangsa dan negara kita," tegas Menteri Kominfo.

    Kementerian Kominfo juga telah bekerja sama dengan berbagai platform media sosial untuk segera menghilangkan konten yang berhubungan dengan informasi palsu tentang virus corona.

    "Mulai saat ini aparat Kamtibmas, kepolisian akan mengambil langkah-langkah yang tegas. Saya perlu menyampaikan komunikasi Kominfo dengan platform Facebook, YouTube, Twitter sudah dilakukan, Kominfo minta untuk dilakukan take down semua yang dikategorikan hoax dan disinformasi," jelas Menteri Johnny.

    Menurut Menteri Kominfo, pemerintah telah begitu banyak melakukan sosialisasi. Namun demikian, lebih banyak lagi disinformasi dan hoaks yang membuat kepanikan masyarakat terus berkembang. "Presiden Jokowi telah menyampaikan pada rakyat Indonesia terkait kasus virus Corona. Ini langkah tanggap dan cepat yang dilakukan pemerintah secara terbuka," tuturnya.

    Selanjutnya, Menteri Johnny menekankan bahwa memproduksi dan menyebarkan hoaks dapat merugikan diri pribadi, keluarga, masyarakat hingga bangsa dan negara. Terlebih, ungkapnya, memproduksi dan menyebarkan hoaks telah diatur dalam Undang-Undang dengan hukuman sanksi pidana dan material.

    “Pidananya enam tahun, materialnya hampir satu miliar, dan itu tentu law enforcement Jangan mengambil keuntungan di situasi seperti sekarang. Jika berlangsung terus, tentu pemerintah akan hadir memastikan tidak ada penumpukan masker yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

    Menteri Johnny menekankan, hingga kini Kementerian Kominfo melalui Tim AIS Ditjen Aptika telah menemukenali sebanyak 147 sebaran hoaks terkait virus corona.

    Imbau Lindungi Negara

    Oleh karena itu, Menteri Kominfo mengajak masyarakat untuk ikut melindungi negara dengan tidak menambah daftar panjang catatan Kominfo terkait hoaks corona tersebut.

    “Saat ini Ibu Pertiwi memanggil kita, memanggil segenap komponen bangsa kita, untuk mari kita menjadi perisai Indonesia. Di bidang informatika cara kita menjadi perisai ibu pertiwi adalah tidak memproduksi hoaks, tidak menyebarkan hoaks,” kata Menteri Johnny.

    Lebih jauh, Menteri Kominfo  mengingatkan masyarakat agar menjaga kesehatan diri guna terhindar dari virus corona, sebab episentrumnya tidak saja di China, tapi telah menyebar ke negara lainnya, seperti Korea Selatan, Iran dan Italia.

    “Tugas kita sekarang bersama-sama pemerintah dan seluruh masyarakatnya untuk menjaga agar dengan dua pasien COVID-19 yang diumumkan kemarin, maka tugas kita bersama-sama untuk menjaga agar penyebarannya dibatasi, dijaga,” ujarnya.

    Kepada seluruh pekerja media, Menteri Johnny turut menghimbau agar tidak lagi menyebut data diri pasien yang terinfeksi virus corona. Ditambahkannya juga untuk mengikuti petunjuk-petunjuk yang resmi diberikan Kementerian Kesehatan dan WHO di tingkat dunianya, sehingga aman dan lebih waspada terhadap kesehatan masing-masing individu.

    "Yang harus kita jaga sama-sama adalah etika komunikasi, jangan sampai hal privat pasien diberitakan, ini jadi pelajaran yang baik yang tidak akan kita ulangi dan harus kita jaga betul," tandasnya. (hm.ys)

    Berita Terkait

    Menkominfo Ingatkan Masyarakat Hormati Perbedaan Pilihan Politik

    Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya

    Capai 92 Persen, Kominfo Targetkan BBPPT Berkelas Dunia

    Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail menegaskan pembangunan akan rampung tahun ini dan menargetkan mendapat predikat World Class Testing Selengkapnya

    Menkominfo Pimpin Rapat Persiapan Peringatan Natal Nasional

    Menkominfo meminta segenap jajaran panitia untuk memastikan semua persiapan dapat dipenuhi mengingat waktu pelaksanaan yang semakin dekat pa Selengkapnya

    Menkominfo Akan Kunjungi Pemancar Digital TVRI Transmisi Alasmalang

    Pemancar Digital TVRI Stasiun Alas Malang merupakan salah satu dari 13 Satuan Transmisi TVRI Jawa Timur. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA