Awas Hoaks! Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
Jakarta, Kominfo -- Menyikapi perkembangan pemberitaan dan penyampaian informasi di beberapa media penyiaran tentang wabah Virus Corona (Covid 19) positif ditemukan di Indonesia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat secara resmi mengeluarkan surat edaran tentang penyiaran wabah corona, Rabu (05/02/2020). Surat edaran yang ditujukan ke seluruh lembaga penyiaran merupakan hasil Rapat Pleno KPI Pusat tanggal 3 Maret 2020.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, ditujukan agar lembaga penyiaran senantiasa mengingat dan berpedoman pada kaidah-kaidah penayangan di lembaga penyiaran terkait penayangan berita dan informasi terkait wabah virus corona.
Ada empat aturan yang dijadikan landasan hukum surat edaran antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.
Dalam edaran, terdapat delapan poin yang diminta KPI ke seluruh lembaga penyiaran dan menjadi perhatian yakni:
KPI menegaskan jika lembaga penyiaran tidak melaksanakan beberapa ketentuan di atas, maka akan ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran. Isi surat edaran secara lengkap ada dalam kolom edaran dan sanksi di website KPI.
Kemensos RI memberikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @kemensosri, ternyata tidak pernah membuat tautan terkait pendaftaran maupun Selengkapnya
File undangan pemilu DPT tersebut merupakan penipuan. Selengkapnya
Konon dalam keluku atau thumbnail video terdapat foto Panji Gumilang yang dibawa oleh aparat kepolisian dan mengenakan baju tahanan berwarna Selengkapnya
Dirjen IKP Kementerian Kominfo mengajak perwakilan lembaga pemerintah untuk memanfaatkan Komunitas Sohib yang telah dibentuk dibawah platfor Selengkapnya