FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    12 03-2020

    2161

    Pemanfaatan SPPT-TI Dorong Penanganan Hukum dan HAM di Indonesia

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Banjarmasin, Kominfo – Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Fadil Zumhana mengatakan bahwa salah satu kebijakan dalam pembagunan  hukum dan HAM di  Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI).

    “Pengembangan Sistem Peradilan Pidana tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel,” kata Fadil pada acara Sosialisasi Wilayah Implementasi SPPT-TI di Banjarmasin, Kamis (12/3/2020).

    Dirinya menjelaskan bahwa SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

    “Pada tanggal 30 Januari 2019 Kemenko Polhukam bersama K/L terkait telah berhasil meluncurkan Dashboard SPPT-TI, yang selanjutnya dashboard tersebut akan melihat sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum,” ungkapnya.

    Fadil juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialiasi ini merupakan rangkaian dari proses implementasi pengembangan SPPT-TI, yang dimulai sejak penandatangan Nota Kesepahaman tentang  Pengembangan SPPT-TI antar 4 lembaga penegak hukum yang merupakan komponen dari sistem peradilan pidana, yakni Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kemenkumham, beserta 4 Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan rancangan keterpaduan sistem peradilan pidana yakni, Kemenko Polhukam, Bappenas, Kemkominfo, serta BSSN.

    Dirinya mengungkapkan bahwa terdapat kemauan dan semangat para peserta untuk menata sistem manajemen atau sistem administrasi penanganan perkara yang terintegrasi dengan dukungan teknologi informasi. “Terdapat kemauan yang besar untuk mempermudah, meringankan dan memperlancar tugas dan tanggungjawab aparatur di masing-masing komponen dengan tujuan untuk menjamin proses penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan tujuan akhirnya adalah mewujudkan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan  nasional,” katanya.

    “Harapan kami kepada peserta agar dapat memahami pentingnya Implementasi SPPT-TI di wilayah implementasi tersebut, karena hasil dari sosialisasi ini akan dijadikan contoh dan tolak ukur dalam penyelenggaraan SPPT-TI di daerah yang lain, sehingga pada saat pelaksanaan penerapannya diharapkan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan akhir yang sama-sama kita cita-citakan dapat tercapai,” tutupnya.

    Berita Terkait

    Pemerintah Dukung Pembentukan Ekosistem Startup di Kawasan IKN

    Untuk memperkuat digitalisasi yang menjadi bagian penting dari ekosistem startup, Kemenparekraf telah mempersiapkan berbagai program yang di Selengkapnya

    Pemerintah Siapkan Desa Wisata Topang Pembangunan di IKN

    Sektor pariwisata di IKN mempunya prospek cerah untuk terus berkembang karena turut ditopang oleh daerah-daerah sekitar yang telah mapan sep Selengkapnya

    Presiden Lakukan Topping Off Hunian ASN dan Hankam di IKN

    Menurut Presiden Joko Widodo, sebanyak 12 tower hunian dijadwalkan selesai pada bulan Juni, diikuti oleh 21 tower tambahan pada bulan Septem Selengkapnya

    Gelar Safer Internet Day, Pemerintah Dorong Perlindungan Anak di Ranah Digital

    emenko PMK mengajak seluruh kementerian dan lembaga terkait, institusi swasta, relawan, hingga pembina dan pengasuh anak-anak. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA