FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    25 06-2013

    17963

    KPI Nilai Janggal Kemunculan Net TV

    Kategori Sorotan Media | admin

    JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyatakan ada kejanggalan dalam proses aksi korporasi yang dilakukan PT Net Mediatama Indonesia, pemilik Net TV. Pembelian saham mayoritas yang diperkirakan mencapai 95 persen pada PT Televisi Anak, pemilik Space Toon, dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

    Komisioner KPI, Judhariksawan, mengatakan, tidak ada larangan terhadap perubahan nama siaran, namun idealnya perubahan tersebut menunggu evaluasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) serta KPI terkait isi siaran. "Ada kejanggalan dalam pengalihan pengguna frekuensi dari Space Toon kepada Net TV sehingga KPI dalam waktu dekat akan mengeluarkan legal opinion," ujarnya kepada Kontan.

    Seperti diketahui,  Net TV yang didirikan mantan Direktur Utama Trans TV telah membeli mayoritas kepemilikan saham Space Toon. Net TV sendiri sudah resmi diluncurkan sejak 26 Mei 2013.

    Menurut Judhariksawan, frekuensi merupakan milik publik sehingga ketika ada perusahaan yang tidak mampu mengelolanya harus dikembalikan kepada publik. "Kita tahu Space Toon sedang mengalami kesulitan. Seharusnya jika tidak mampu frekuensi dikembalikan dulu kepada pemerintah, baru kemudian dilepas kembali oleh pemerintah," ujarnya.

    Hal tersebut juga sudah sesuai dengan amanat UU Penyiaran dan peraturan turunannya. KPI juga menilai seharusnya pemerintah meluruskan hal ini.

    Judhariksawan mengatakan, pihak Net TV seharusnya juga memberitahukan rencana aksi korporasi kepada KPI secara resmi. "Laporan harus secara resmi diberikan kepada KPI. Selama ini hanya informasi informal saja yang diterima KPI," ujarnya.

    Sebagai info, KPI telah memanggil Net TV untuk memberikan klarifikasi pada 5 Juni 2013 lalu yang dihadiri Direktur Utama Net TV Deddy Haryanto. Dalam pertemuan tersebut diketahui PT NET Mediatama, membeli saham yang berujung dengan kepemilikan frekuensi Space Toon. "Akhirnya kami juga tahu bahwa laporan diberikan kepada KPID DKI Jakarta," ujarnya.

    Menurut Judhariksawan, alasan Net TV menginformasikan kepada KPID disebabkan tayangan berlaku untuk TV lokal Space Toon di Jakarta. Walaupun faktanya, Space Toon merupakan TV berjaringan yang juga bersiaran di daerah lainnya yaitu Maluku Utara, Jakarta, Jawa Barat, Bandung, Surabaya, dan Garut.

    Judhariksawan mengatakan, untuk menerbitkan legal opinion, KPI meminta Net TV memberikan kronologis perubahan stasiun televisi dari Space Toon menjadi Net TV dengan melampirkan data pendukung. Tetapi pihak Net TV sampai saat  ini belum juga memberikan data yang diminta KPI.

    Menurut Judhariksawan ketidakjelasan penanganan kasus merger atau akuisisi dalam industri penyiaran akibat terbitnya beberapa peraturan turunan dari UU Penyiaran. Ia menilai, UU Penyiaran sudah jelas mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan di sektor penyiaran.

    "Aturannya jelas bahwa KPI melakukan pengawasan tidak hanya untuk konten atau isi siaran saja," ujar Judhariksawan. Namun, pemerintah memotong kewenangan KPI dengan hanya mengawasi isi siaran saja lewat kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran TV Swasta.

    Pihak KPI juga sedang menuntut penguatan peran KPI dalam hal ini juga kewenangan dalam memberikan izin siaran melalui revisi UU Penyiaran. "Tidak perlu tuntut revisi PP 50/2005 tetapi akan kita kawal revisi UU Penyiaran," ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewabroto, mengatakan, izin siaran memang tidak dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan. "Ketentuan UU Telekomunikasi dan UU Penyiaran memang seperti itu (izin tidak bisa pindah tangan atau diperjualbelikan," ujarnya.

    Namun, Gatot mengakui, meski izin siaran tidak dapat dipindahtangankan, pelaku industri penyiaran bisa mengakalinya. Caranya adalah dengan membeli induk (holding) perusahaan dari stasiun televisi tersebut.

    Gatot mengatakan perubahan induk perusahaan memang diperbolehkan. Namun begitu, kata dia sembari memberikan contoh, penggabungan SCTV dan Indosiar, pelaku industrinya tetap melapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dan KPI.

    sumber: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2013/06/25/0658068/KPI.Nilai.Janggal.Kemunculan.Net.TV

    Berita Terkait

    Pesan Nilai Perjuangan-Kebersamaan dalam 4 Seri Prangko

    Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan dalam rangka merayakan HUT Kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia, pemerintah me Selengkapnya

    Dorong UMKM Bangkit, Kemenkominfo Luncurkan Gernas BBI

    Kementerian Komunikasi dan Infomatika (Kemenkominfo) meluncurkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) dengan tema #KitaBela Selengkapnya

    Kominfo Hingga Polri, Penyumbang PNBP Terbesar RI

    Kementerian Keuangan mengatakan 6 Kementerian dan Lembaga (K/L) masih menjadi penyumbang setoran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari s Selengkapnya

    Kominfo Pantau Pemulihan Jaringan Telekomunikasi Pascabanjir

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah Jakarta, Depo Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA