FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    16 03-2020

    1361

    Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Kerja di Rumah bagi ASN

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan edaran mengenai penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah.  

    "Terkait pengumuman pemerintah mengenai peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, penetapan WHO Covid-19 sebagai pandemi global, penetapan oleh pemerintah Covid-19 sebagai bencana nasional, serta arahan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/03/2020), maka dipandang perlu  untuk menyampaikan kebijakan nasional tentang penyesuaian sistem kerja ASN selama merebaknya kasus Covid-19 sebagai pedoman bagi instansi pemerintah," jelas MenPANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Senin (16/03/2020).

    Menurut Menteri Tjahjo, dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN merupakan bagian dari upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19.

    "Ada tiga tujuan SE, pertama mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. Kedua, memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masing-masing unit organisasi pada instansi pemerintah. Dan ketiga, memastikan pelaksanaan pelayanan publik di instansi pemerintah dapat tetap berjalan efektif," jelasnya.

    Sesuai SE Menteri PANRB penyesuaian sistem kerja dilaksanakan dengan cara ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH). "Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK( memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu," tutur MenPANRB.

    Selanjutnya, menurut Mentei Tjahjo, PPK kementerian/lembaga/daerah  mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/tempat tinggal (WFH). "Melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan: jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai dan keluarga pegawai. Apakah dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19," paparnya.

    Selain itu hal yang menjadi pertimbangan adalah riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir. "Juga riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi," tambahnya.

    Dalam SE itu, ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak. "Misalnya terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung," jelasnya.

    Jika ASN yang bekerja di rumah (WFH) dapat mengikuti rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference/video conference. Adapun pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah berlaku sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.

    "ASN yang bekerja di rumah (WFH) tetap diberikan tunjangan kinerja oleh Pemerintah. Setelah berakhirnya masa berlaku sistem kerja tersebut di atas, pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaannya dan melaporkannya kepada Menteri PANRB," tutur Menteri Tjahjo.

     

    Berita Terkait

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Presiden Pastikan Cadangan Beras Terkendali untuk Stabilkan Harga

    Presiden menuturkan bahwa harga beras di seluruh negara mengalami kenaikan akibat adanya perubahan iklim dan fenomena El Nino. Selengkapnya

    Kepadatan Pelabuhan Penyeberangan Merak Masih Terkendali

    Hari Jumat dan Sabtu diprediksi menjadi puncak pergerakan arus mudik yang pertama di masa libur Natal tahun 2023. Selengkapnya

    Indonesia - PEA Tingkatan Kerja Sama di Berbagai Bidang

    Mengawali pertemuan tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi kepada Presiden MBZ atas terselenggaranya COP28 dibawah presidensi Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA