FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 03-2020

    2068

    Kominfo Temukan 232 Hoaks Terkait Virus Korona hingga Hari Ini

    Kategori Sorotan Media | meit001

    JAKARTA- Isu hoaks terkait virus korona (COVID-19) terus meningkat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemukan adanya 232 hoaks terkait COVID-19 per hari ini, (16/3/2020). Hoaks menyebar melalui berbagai platform seperti media sosial dan aplikasi perpesanan.

    Adapun hoaks terbaru di antaranya terkait informasi Presiden Joko Widodo terjangkit positif terkena COVID-19. Faktanya hingga saat ini hasil tes belum diumumkan. Seperti diketahui beberapa waktu lalu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi positif terjangkin COVID-19. Seluruh jajaran Menteri, Wakil Presiden, dan Presiden menjalankan tes COVID-19.

    Temuan hoaks tertinggi mengenai penyebaran virus korona terjadi pada pekan 27 Januari sampai 2 Februari. Kominfo menemukan sebanyak 42 topik hoaks berkembang di masyarakat, terkait penyebaran virus COVID-19 dalam kurun waktu tersebut.

    Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengungkapkan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada penyebar hoaks virus korona. Menurut Johnny, hoaks virus korona semakin meningkat di Indonesia dan mampu meresahkan publik.

    "Kami sebenarnya tidak segan-segan memberikan hukuman dan bekerjasama dengan kepolisian," kata Johnny.

    Ia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan take down apabila imbauan masih dilanggar. "Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap mengimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.

    Tidak hanya sanksi take down atau pemblokiran, Johnny menambahkan penyebar hoaks akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 28 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

    Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyebar hoaks dapat dikenai sanksi ancaman pidana atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

    Sumber: Okezone.com

    Berita Terkait

    Cara Kominfo Dukung Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendukung upaya pemulihan ekonomi Indonesia usai terhantam pandemi covid-19. Salah sa Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Yayasan BAKTI Kominfo Salurkan Bantuan Paket Data kepada Korban Banjir

    Yayasan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia memberikan sejum Selengkapnya

    Kominfo imbau masyarakat akses sumber resmi untuk vaksin COVID-19

    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengimbau masyarakat untuk dapat menanyakan dan memperoleh informasi seputar vaksin COVI Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA