FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    17 03-2020

    2929

    BNPB Perpanjang Status Darurat Covid-19 Hingga 29 Mei 2020

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Guru membuat tugas dan berinteraksi dengan siswa lewat Google Classroom di SMP Lazuardi Kamila Global Compassianote School (SCS), Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2020). - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan status darurat penanganan virus Corona (Covid-19) yang sebelumnya sudah ditetapkan oleh Kepala BNPB Doni Monardo sampai tanggal 28 Januari 2020, diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

    "Pada saat rapat kordinasi di Kementerian PMK untuk memulangkan saudara- saudara kita WNI dari Wuhan Cina," ujar Agus saat melakukan konfrensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Selasa (17/03/2020).

    Menurut Agus Wibowo, BNPB memperpanjang masa darurat penanganan Covid-19 di Indonesia menjadi 91 hari. "Perpanjangan Status Keadaan Tertentu itu dimuat dalam Surat Keputusan Kepala Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13 A tahun 2020 yang ditandatangani langsung Doni Monardo tertanggal 29 Februari 2020," jelasnya.

    Dalam surat keputusan itu, ada beberapa pokok isi, antara lain:

    Pertama, menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. 

    Kedua, Perpanjangan Status Keadaan Tertentu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

    Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

    Keempat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. 

    Berita Terkait

    Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023

    Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya

    Pemerintah Perpanjang Pemberian Bantuan Beras Hingga Juni 2024

    Zulkifli juga mengatakan bahwa stok beras pemerintah yang ada saat ini masih dalam kondisi aman. Selengkapnya

    Inilah Keppres Penetapan Akhir Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

    Presiden juga mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 Selengkapnya

    Pemerintah Tidak Lepas Tangan, Pasien Covid-19 Ditanggung BPJS Kesehatan

    Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 menjadi endemi yang diumumkan pada Rabu (21/6) di Istana Merdeka Jakarta. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA