FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 03-2020

    3158

    Konsultasi Publik RPM mengenai Perubahan atas PM Kominfo No. 11 Tahun 2019 terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI

    SIARAN PERS NO.43/HM/KOMINFO/03/2020
    Kategori Siaran Pers

    Siaran Pers No.43/HM/KOMINFO/03/2020

    Rabu, 18 Maret 2020

    tentang

    Konsultasi Publik RPM mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 terkait Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui IMEI

    Kementerian Kominfo membuka konsultasi publik terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI). Hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya berkaitan dengan peran serta masyarakat. 

    RPM tersebut disusun sebagai implementasi pengendalian alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang tersambung ke jaringan bergerak seluler dengan menggunakan identifikasi IMEI. Penyesuaian pengaturan dibutuhkan untuk memberikan dasar dalam pengaturan IMEI dan Sistem Informasi Basis Data Identifikasi Perangkat Telekomunikasi Bergerak (SIBINA) yang terintegrasi dengan CEIR dan SIINAS sebagai suatu kesatuan sistem yang dioperasikan oleh Pemerintah.

    Ada perubahan 8 pasal, penghapusan 1 pasal dan penambahan pasal  dalam RPM tentang IMEI ini. Secara rinci perubahan tersebut antara lain:

    a.     Penyesuaian beberapa definisi yaitu SIBINA, Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS), Equipment Identity Register (EIR), Central Equipment Identity Register (CEIR), Daftar Putih dan Daftar Hitam

    b.      Perubahan Pasal 3 mengatur:

    1)   Setiap Penyelenggara wajib mengidentifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebelumdiberikan akses layanan jaringan  bergerak seluler;

    2)    Identifikasi dilakukan dengan melakukan verifikasi data identitas perangkat dengan EIR;

    3)    Data Identitas Perangkat yang telah terverifikasi selanjutnya disimpan dibasis data perangkat EIR tiap penyelenggara jaringan bergerak seluler sebagai Daftar IMEI yang sudah di-pairing; dan

    4)    Daftar IMEI yang sudah di-pairing dapat diberikan akses layanan jaringan bergerak seluler.

    c.        Perubahan Pasal 4 mengatur, Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang:

    1)   diberikan akses jaringan bergerak seluler; dan

    2)   dikenakan pembatasan akses jaringan bergerak seluler.

    d.       Perubahan Pasal 5 mengatur, penyelenggara wajib menyediakansistem yang memiliki kemampuan untuk memberikan akses maupun melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler berupa perangkat EIR dan CEIR.

    e.        Perubahan Pasal 6 mengatur, penyelenggara wajib menyampaikan Identitas perangkat pengguna yang sudah terhubung pada jaringan penyelenggara untuk didaftarkan sebagai Daftar Putih.

    f.        Perubahan Pasal 7 mengatur, Penyelenggara wajib melakukan pembatasan akses jaringan bergerak seluler bagi IMEI Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masuk dalam Daftar Hitam.

    g.       Perubahan Pasal 11 mengatur, Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan data dan informasiyang dikirim dari atau ke SIBINA dan/atau CEIR.

    h.       Perubahan Pasal 13 terkait Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian akses jaringan bergerak seluler, pembatasan akses jaringan bergerak seluler dan standar pelayanan Customer Care oleh Penyelenggaraditetapkan oleh Direktur Jenderal.

     

    Masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap RPM mengenai Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity dapat disampaikan melalui email fauz001@kominfo.go.id,dimas_yanuarsyah@postel.go.id, roffi_hafizh@postel.go.iddan siti_n@postel.go.id dari tanggal 18 s.d. 25 Maret 2020. 

      

    Ferdinandus Setu
    Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo
    e-mail: humas@mail.kominfo.go.id
    Telp/Fax : 021-3504024
    Twitter @kemkominfo FB: @kemkominfo IG: @kemenkominfo
    website: www.kominfo.go.id

    Berita Terkait

    Siaran Pers No. 238/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Jadi Tuan Rumah, Menteri Budi Arie: Komitmen Indonesia Perkuat Kolaborasi Kelola Isu Air

    Terpilihnya Indonesia merupakan suatu bentuk kepercayaan dari masyarakat internasional atas kepemimpinan dan juga komitmen Indonesia dalam i Selengkapnya

    Siaran Pers No. 236/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Menkominfo Tantang Media Adopsi Perkembangan Teknologi

    Menkominfo menyatakan perkembangan dunia digital telah mendorong media berinovasi dan menghadirkan cara-cara baru dalam menyajikan berita. Selengkapnya

    Siaran Pers No. 231/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Lewat PNBP, Pemerintah Jaga Keseimbangan Bisnis Industri Telekomunikasi

    Untuk menghadapi tantangan bisnis industri telko di Indonesia, Pemerintah melihat arti penting keseimbangan atau balancing antara PNBP denga Selengkapnya

    Siaran Pers No. 228/HM/KOMINFO/03/2024 tentang Wamenkominfo: Kita Tunjukkan Potensi SDM Digital Indonesia kepada Dunia

    Indonesia punya potensi di bidang digital, terlebih pernah menoreh pengalaman panjang sebagai Champion maupun Winner WSIS Prizes pada tahun- Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA