FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    18 03-2020

    1474

    Mulai Jumat 20 Maret, Pemerintah Batasi Perlintasan Orang dari dan ke Indonesia

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan keterangan pers terkait sikap Pemerintah Republik Indonesia terhadap perlintasan orang dari dan ke Indonesia yang akan berlaku mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. ”Pemerintah terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran Covid-19,” ujar Menlu awali pernyataan, di kantor Kementerian Luar Negeri, DKI Jakarta, Selasa (17/03/2020).

    Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, lanjut Menlu, Pemerintah mengimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia (WNI) membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. ”Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi,” tutur Menlu.

    Sejumlah negara, menurut Menlu, saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. ”Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk terus mencermati informasi di aplikasi safe-travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat,” kata Menlu.

    Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Menlu menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan. ”Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara,” ujarnya.

    Selain hal tersebut di atas, Menlu menyampaikan kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara sebagai berikut: Pertama, kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020. Kedua, kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020.

    Ketiga, pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Negara-negara tersebut adalah: Iran; Italia; Vatikan; Spanyol; Perancis; Jerman; Swiss; Inggris.

    Keempat, semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. ”Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia,” kata Menlu.

    Kelima, bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air: Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari; Apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

    ”Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020,” tambah Menlu.

    Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, menurut Menlu, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham Nomor 7 tahun 2020. ”Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB. Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan,” pungkas Menlu.

    Berita Terkait

    Pemerintah Matangkan Persiapan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1445 H

    Selain aspek infrastruktur moda transportasi, sarana prasarana pelabuhan dan jalan, pemerintah juga menyediakan sarana prasarana kesehatan d Selengkapnya

    Lewat PP No. 14/2024, Pemerintah Berikan THR dan Gaji ke-13 bagi ASN

    Pemberian THR dan gaji ke-13 ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan ke depan akan te Selengkapnya

    Susun RKP 2025, Pemerintah Fokus Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan

    Pada tahun 2025 pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi berada pada kisaran 5,3-5,6 persen. Selain itu pemerintah juga menargetkan penuru Selengkapnya

    Gelar Safer Internet Day, Pemerintah Dorong Perlindungan Anak di Ranah Digital

    emenko PMK mengajak seluruh kementerian dan lembaga terkait, institusi swasta, relawan, hingga pembina dan pengasuh anak-anak. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA