Kominfo Tingkatkan Jangkauan Komunikasi Publik dengan Jaringan Media Center
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Jakarta, Kominfo – Dalam penanganan pandemi Covid-19, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama operator seluler berupaya mengimplementasikan protokol Informasi publik. Menteri Kominfo Johnny G. Plate menjelaskan, dukungan tersebut berupa penyediaan kanal informasi.
“Kanal informasi ini untuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Kementerian Kesehatan dalam menyebarluaskan informasi penanganan pandemik Covid-19,” kata Menteri Johnny di Jakarta, Kamis (19/3/2020).
Adapun kanal informasi yang ini telah berfungsi yakni SMS Blast, Call Center, dan Public Service Announcement (PSA) yang masing-masing akan dilakukan oleh institusi atau lembaga yang berwenang.
“SMS Blast dengan sender BNPB melalui operator seluler, call center 119 dan Public Service Announcement (PSA) oleh lembaga penyiaran publik dan penyiaran swasta, baik radio maupun televisi,” jelasnya.
Selain itu, kanal informasi tersebut juga dapat disampaikan oleh penyedia layanan akses internet, dan penyedia jasa media online. Menteri Kominfo juga telah menetapkan nomor baru layanan darurat 117 bebas pulsa. Layanan itu juga akan melibatkan BNPB dan operator seluler. “Secara eksklusif digunakan oleh BNPB, dan meminta operator telekomunikasi membuka koneksinya sesegera mungkin,” tambahnya.
Dirjen Usman Kansong mengharapkan motivasi pemangku kepentingan akan meningkat untuk berkolaborasi dan sinergi dengan Direktorat Pengelolaan Selengkapnya
Tidak ditemukan pemberitaan dengan sumber kredibel mengenai penonaktifan komputer yang kerap menyebar konten antimainstream untuk mencegah s Selengkapnya
Menkominfo mengajak seluruh komponen bangsa untuk turut menjaga perdamaian dan persatuan bangsa, khususnya ketika beraktivitas di ruang digi Selengkapnya
Kementerian Kominfo dipastikan tidak membentuk badan rating ini sendiri, namun menyerahkannya ke pihak ketiga agar bisa menjadi lembaga inde Selengkapnya