FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    20 03-2020

    1013

    KPI Imbau Lembaga Penyiaran Tidak Bersiaran di Wilayah Bali Saat Nyepi

    Kategori Berita Kominfo | mth

    Jakarta, Kominfo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran No.164/K/KPI/21.2/03/2020 untuk lembaga penyiaran tentang imbauan tidak bersiaran pada saat pelaksanaan Hari Raya Nyepi (Rabu, 25 Maret 2020) di wilayah Provinsi Bali. Edaran tidak bersiaran ini untuk menghormati pelaksanaan ibadah Catur Bratha Panyepian secara khusuk dan Shanti oleh umat Hindu khususnya yang ada di Bali.

    Ketua KPI Pusat, Agung Suprio, mengatakan edaran ini dimaksudkan mengarahkan seluruh lembaga penyiaran untuk turut serta menghormati dan mengambil bagian dalam menegakkan nilai-nilai agama dan menjaga serta meningkatkan moralitas. 

    “Lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan sehat dan kontrol serta perekat sosial,” jelasnya, Jumat (20/03/2020).

    Dalam surat edaran, KPI meminta kepada lembaga penyiaran agar memperhatikan dua hal, pertama Lembaga penyiaran televisi dan radio mendukung meningkatkan kekhusyukan Umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Panyepian pada Hari Raya Nyepi 2020. Kedua, Lembaga penyiaran televisi dan radio tidak  bersiaran dan/atau me-relay siaran di wilayah Provinsi Bali pada Hari Raya Nyepi Tahun 2020 yang jatuh pada hari Rabu, 25 Maret 2020 pukul 06.00 WITA sampai dengan Kamis, 26 Maret 2020 pukul 06.00 WITA.

    Hari Raya Nyepi adalah hari pergantian tahun Saka (Isakawarsa). Perayaan hari tahun baru saka yang jatuh pada penanggal apisan sasih Kedasa (eka sukla paksa Waisak) sehari setelah tilem Kesanga (panca dasi Krsna Paksa Caitra). Nyepi berasal dari kata sepi (sunyi, senyap). Hari Raya Nyepi sebenarnya merupakan perayaan Tahun Baru Hindu berdasarkan penanggalan/kalender caka, yang dimulai sejak tahun 78 Masehi. 

    Tidak seperti perayaan tahun baru Masehi, Tahun Baru Saka di Bali dimulai dengan menyepi. Tidak ada aktivitas seperti biasa. Semua kegiatan ditiadakan, termasuk pelayanan umum, seperti Bandar Udara Internasional pun tutup, namun tidak untuk rumah sakit.

    Berita Terkait

    Sekjen: Manfaatkan Teknologi untuk Berikan Pelayanan Publik Prima

    Sivitas Kementerian Kominfo harus memanfaatkan teknologi digital dengan optimal agar dapat membantu meningkatkan efisiensi, produktivitas, d Selengkapnya

    Indonesia Malaysia Berbagi Kanal FM di Wilayah Perbatasan

    Dalam pertemuan secara hibrida yang berlangsung dua hari sejak Rabu (03/08/2022) itu, kedua negara sepakat untuk mencari harmonisasi frekuen Selengkapnya

    Uji Coba Distribusi STB, Warga: Siaran Lebih Beragam dan Berkualitas

    Setelah pemasangan STB jumlah siaran TV yang bisa disaksikan bertambah dengan kualitas gambar dan suara yang sangat baik. Selengkapnya

    Pemadaman Listrik di Wilayah Indonesia, Awas Hoaks!

    Konon, dalam unggahan itu terdapat keterangan mengenai daftar dan jadwal pemadaman listrik akibat krisis pasokan batu bara. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA