FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    30 03-2020

    2039

    Diperpanjang Hingga 21 April 2020, Inilah SE Menteri PANRB Soal WFH ASN

    Kategori Berita Pemerintahan | mth
    Warga saat menunjukan aplikasi dukungan bekerja dari rumah menggunakani layanan Telkomsel di Kota Sorong, Papua Barat, Minggu (29/3/2020). Sejak diberlakukannya himbauan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah oleh pemerintah RI, Telkomsel area Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan (PAMASUKA) mencatat terjadi lonjakan trafik komunikasi layanan berbasis data dan digital yaitu 13,1 persen untuk Regional Sulawesi, 10,3 persen Regional Papua Maluku dan 7,8 persen Regional Kalimantan. - (antarafoto)

    Jakarta, Kominfo - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 34 Tahun 2020 mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mencegah penyebaran Virus Korona (Covid-19) di Instansi Pemerintah.

    Pokok-pokok SE yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 30 Maret 2020, sebagaimana disampaikan Sekretaris Menteri PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, sebagai berikut:

    Pertama, dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang dikenal work from home (WFH). “Di dalam edaran sebelumnya disebutkan work from home ini berlaku hingga 31 Maret dan mulai hari ini diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020. Tentu saja akan dievaluasi lebih lanjut nanti sesuai dengan kebutuhan atau sesuai dengan perkembangan situasi,” ujar Sesmen PANRB yang menyampaikan melalui konferensi video, Senin (30/03/2020).

    Kedua, Pelaksanaan ASN bekerja di rumah ini di lapangan diatur lebih lanjut oleh masing-masing PPK dengan melihat situasi yang berlaku di daerah masing-masing. “Kita tahu sekarang ini sangat bervariasi; ada yang di zona merah, ada di zona kuning dan seterusnya tentu saja pelaksanaan dari work from home ini disesuaikan dengan kondisi itu,” imbuh Sesmen PANRB.

    Lebih lanjut, Sesmen PANRB meminta setiap instansi memastikan agar sasaran kinerja tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah atau setiap unit kerja di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah tetap dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

    Ketiga, setiap instansi pemerintah untuk melakukan pendataan dan pemantauan ASN yang menjadi korban dari Covid-19 ini. “Ada beberapa macam status; ada ODP, ada PDP, ada terkonfirmasi dan selanjutnya melalui penambahan keterangan di dalam sistem aplikasi kepegawaian diinstansi masing-masing, baik pusat maupun daerah,” ujarnya.

    Untuk petunjuk pelaksanaan bagaimana memantau dan mendata ASN yang terdampak atau menjadi korban Covid-19, Sesmen PANRB sampaikan Kepala BKN akan menjelaskan lebih lanjut. “Saya kira itu Bapak Ibu sekalian yang pertama mengenai perpanjangan ASN bekerja di rumah hingga tanggal 21 April 2020,” pungkas Sesmen PANRB.

    Berita Terkait

    Presiden Lantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri PANRB

    Presiden RI Joko Widodo melantik Abdullah Azwar Anas sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Istana Negara, Selengkapnya

    Dukung Long Form Sensus Penduduk 2020, Menpan RB Imbau ASN Aktif

    ASN memiliki peran penting dalam menyukseskan kegiatan pendataan Long Form SP2020 dengan memastikan keikutsertaan dan mengisikan data secar Selengkapnya

    PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

    Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali akhirnya menunjukkan capaian yang positif. Dalam beberapa peka Selengkapnya

    Pemerintah Perpanjang PPKM hingga Dua Pekan Mendatang

    Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah parameter pandemi yang selalu dipantau pemerintah. Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA