FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    05 04-2020

    2372

    Pengendalian Informasi Tingkat RT/RW dan Desa Jadi Kunci Pencegahan Covid-19

    Kategori Berita Pemerintahan | mth

    Jakarta, Kominfo -  Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) yang sekaligus bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebutkan pengendalian informasi oleh Kepala Desa, Ketua Rukun Warga, hingga Ketua Rukun Tetangga dapat menjadi kunci utama dalam rangka memutus rantai penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 di tengah masyarakat.

    Pengendalian informasi tersebut perlu dilakukan terutama dalam menjaga kualitas hidup masyarakat khususnya yang bersinggungan dengan kesehatan hingga ekonomi.

    "Kunci yang pertama adalah mengelola arus data dan informasi, semua harus terdata lewat pemetaan data klinis dan dampak ekonomi. Itu harus jelas sebagai cara kita menangani ini (Covid-19)," ujar Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (Balilatfo) PDTT, Eko Sri Haryanto dalam konferensi persnya di Gedung Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Minggu (05/04/2020).

    Pengendalian informasi yang harus dilakukan oleh para pemimpin wilayah itu juga menjadi penting dengan tujuan agar masyarakat tidak panik saat menerima informasi yang beredar di media sosial terutama terkait Covid-19.

    "Kelola kendali informasi, jangan sampai masyarakat menjadi cemas dengan informasi yang tidak jelas. Kepala Desa ataupun Ketua RT/RW harus bisa menjelaskan dengan baik. Bagaimana penularannya, pencegahannya (Covid-19), itu harus jelas untuk masyarakat," imbuh Eko.

    Selain pengendalian informasi, para pemimpin wilayah itu pun diharuskan memiliki inisiatif dengan membentuk mitigasi mandiri yang berhubungan dengan kegiatan sosial serta ekonomi.

    "Misalnya dari segi kebudayaan dan keagamaan. Itu harus diberikan informasi jangan sampai terjadi kerumunan. Harus taat aturan pemerintah ataupun kajian MUI," kata Eko.

    Terakhir dalam pencegahan Covid-19 di desa dan lingkungan permukiman, para Kepala Desa dan Ketua RT/RW diminta melakukan pendataan bagi masyarakatnya yang masih belum bekerja dari rumah hingga orang- orang yang terpaksa pulang kampung akibat kehilangan pekerjaannya.

    Hal itu dilakukan agar setidaknya pemerintah daerah dapat menyiapkan pengamanan sosial bagi orang- orang yang terdampal secara ekonomi itu dan dapat menyediakan bantuan yang sesuai bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19.

    Sumber

    Berita Terkait

    Presiden Targetkan Pembangunan IKN Jadi Model Transformasi Bekerja dan Percepat Lahan Investasi

    Menyikapi percepatan lahan untuk investasi, Presiden memberikan arahan untuk memperjelas dan mempercepat status lahan, terutama dalam pembeb Selengkapnya

    Pemerintah Imbau Tingkatkan Kewaspadaan terhadap Covid-19 di Akhir 2023

    Dengan menerapkan protokol kesehatan diharapkan aktivitas masyarakat terutama wisatawan di destinasi pariwisata dan sentra ekonomi kreatif d Selengkapnya

    Presiden Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19

    Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, situasi Covid-19 di Indonesia menunjukkan adanya peningkatan tren kasus sejak pekan ke-41 atau Selengkapnya

    Percepatan Indonesia Jadi Hub Regional Big Data se-Asia

    Pemanfaatan big data dan data science pada sektor pemerintahan akan memberikan dampak positif dalam pengambilan keputusan yang lebih cepat d Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA