FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    26 03-2020

    2052

    Begini Prosedur Penerimaan Bantuan untuk Percepatan Penanganan Covid – 19

    Kategori #Produktif&Aman | mth

    JAKARTA – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 membuka dukungan dari berbagai pihak, dalam dan luar negeri, untuk mempercepat penanganan Coronavirus disease 2019 atau Covid – 19. Penerimaan bantuan dapat berupa uang dan barang.

    Bantuan Uang
    Penerimaan bantuan ini disebut dengan dana hibah bantuan kemanusiaan luar negeri dan dalam negeri untuk penanganan bencana nonalam Covid – 19. Bantuan berupa uang dapat disalurkan melalui transfer bank dari dalam dan luar negeri.

    Transfer dana dari luar negeri dapat dilakukan melalui nomor rekening Bank BNI, 2019191251, swift code BNINIDJA, dengan nama rekening RPL 175 PDHL BNPB COVID -19 LN.

    Sedangkan transfer dalam negeri, Gugus Tugas membuka nomor rekening Bank BRI 0329 – 01 – 004314 – 30 – 6 dengan nama RPL 175 PDHL BNPB COVID – 19 DN.

    Terkait dengan transparasi dan akuntabilitas, BNPB akan mengumumkan dan menyebarluaskan informasi rekening ini kepada kementerian negara/Lembaga dan pemerintah daerah serta masyarakat.

    Pengelolaan rekening dan pelaporan pertanggungjawaban dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan rekening milik satuan kerja lingkup kementerian negara dan lembaga serta administrasi pengelolaan hibah langsung dalam bentuk uang.

    Bantuan Barang

    Bantuan barang dari dalam negeri dapat langsung dikirim ke BNPB dengan terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan menyebutkan rincian barang seperti jenis barang dan jumlah, volume dan kubikasi.

    Sementara bantuan barang yang di-import data luar negeri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan mendukung percepatan layanan impor barang untuk penanggulangan Covid – 19. Layanan tersebut berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta tidak ada pungutan PPN dan atau PPnBM, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor serta pengecualian ketentuan tata niaga impor.



    Pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas ini yaitu pemerintah pusat, daerah (pemda), badan layanan umum (BLU), yayasan, lembaga nonprofit seerta perseorangan atau swasta. Bagi pemerintah pusat, pemda, badan layanan umum, yayasan dan lembaga nonprofit dapat mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan bea masuk dan atau cukai sekaligus pengecualian ke BNPB dalam hal barang impor, yang terkena ketentuan tata niaga impor.

    Bagi perseorangan atau swasta dapat menghibahkan barang kepada instansi pemerintah melalui BNPB atau yayasan atau lembaga nonprofit yang dibuktikan dengan gift certificate. Kondisi ini disyaratkan apabila impor barang ditujukan untuk kegiatan nonkomersial.

    Sehubungan dengan pengeluaran barang impor terkait Covid – 19, surat rekomendasi dari BNPB dapat diperoleh melalui kontak alamat surel klnbnpb@gmail.com (Bagian Kerja Sama BNPB) dengan cc ke alamat surel bnpb.pusdalops@gmail.com (Pusdalops BNPB).

    Pengirim mengisi informasi pada badan surel dengan nama, instansi, nomor kontak, maksud dan tujuan, keterangan (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan barang yang akan diajukan dalam rekomendasi, rencana pengiriman, ketibaan barang, lokasi entry point, jenis barang dan kadaluarsa). Sedangkan dokumen pendukung, pembuatan surat rekomendasi mensyaratkan daftar packing list, invoice (USD), gift certificate (jika barang berupa barang hibah), dan air way bill.

    Surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja. Multipihak perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon BNPB dalam memberikan surat rekomendasi yang dibutuhkan.

    Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan ini

    Sumber

     

    Berita Terkait

    Pemerintah Ajak Para Ibu untuk Terus Menjadi Bagian Penting dalam Penanganan Pandemi

    "Pemerintah sangat mengapresiasi peran para Ibu Indonesia dalam menghadapi pandemi," ujar Menkominfo di Jakarta Pusat, Kamis (23/12/2021). Selengkapnya

    Jubir Kominfo: Tangkal Hoaks untuk Mendorong Percepatan Vaksinasi

    Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menegaskan bahwa vaksinasi masih menjadi salah satu upaya efektif menangkal Selengkapnya

    Indonesia Terima Bantuan Vaksin Pfizer dari COVAX

    Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menjelaskan, tahap ke-160 tiba di tan Selengkapnya

    Vaksin Booster Bantu Tingkatkan Perlindungan

    "Merujuk kepada data sementara dan adanya varian Delta dan (B.1.617.2) Omicron (B.1.1.529) menegaskan pentingnya vaksinasi dan booster," uja Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA