FAQ  /  Tautan  /  Peta Situs
    07 04-2020

    1350

    [HOAKS] E-KTP Mulai 1 April Dapat Kompensasi Rp 1.250.000

    Kategori Hoaks | brs

    Penjelasan :

    Beredar sebuah informasi di media sosial Facebook bahwa masyarakat yang sudah mempunyai E-KTP mulai 1 April 2020 berhak mendapat kompensasi sejumlah Rp.1.250,000.

    Faktanya, liputan6.com menelusuri klaim pemilik e-KTP mendapat kompensasi Rp 1,25 juta dengan membuka tautan formulir pendaftaran yang tercantum dalam unggahan tersebut. Setelah tautan tersebut dibuka, ternyata yang muncul bukan formulir pendaftaran untuk mendapatkan kompensasi, melainkan potongan gambar sebuah iklan. Dalam potongan gambar tersebut, terdapat tulisan "MIMPI!!!". Isi tautan yang tercantum pada pesan tersebut hanyalah guyonan, namun masuk dalam kategori hoaks karena dapat mengecoh penerima informasi.

    KATEGORI: HOAKS

    Link Counter :

    https://www.liputan6.com/cek-fakta/read/4219993/cek-fakta-hoaks-pemilik-e-ktp-dapat-kompensasi-rp-1250000

    Berita Terkait

    [HOAKS] Video Erupsi Gunung Merapi pada 18 April

    Selengkapnya

    [HOAKS] Terjadi Kebocoran pada Gerbong Kereta Cepat Whoosh

    Selengkapnya

    [HOAKS] Juliari Batubara Sebut Presiden Jokowi Dalang Korupsi Bansos Beras

    Selengkapnya

    [HOAKS] Pemerintah Akan Berikan Tambahan BPNT Tahap 2 Sebesar Rp400 Ribu

    Selengkapnya

    SOROTAN MEDIA